Soal FPI, Menhan Ryamizard Ryacudu Tegas: Jika Nggak Taat Pancasila, Jangan di Sini
-Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menegaskan bahwa setiap organisasi masyarakat harus taat dengan pancasila
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi FPI adalah rekomendasi dari Kementerian Agama.
Soedarmo melanjutkan, FPI juga belum menyerahkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi tersebut yang ditandatangani oleh pengurus FPI.
"Kalau belum ditandatangani kan masih konsep, itu belum juga. Makanya, itu kami kembalikan untuk diperbaiki," ujar Soedarmo.
Persyaratan lain yang belum dilengkapi FPI, antara lain surat pernyataan tidak ada konflik internal serta surat pernyataan tidak menggunakan lambang, gambar, bendera yang sama dengan ormas lain.
Ia menyatakan, tidak ada batasan waktu bagi FPI untuk menyerahkan sepuluh syarat tersebut. Adapun sepuluh syarat lain sudah dipenuhi FPI sebelumnya.
Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menegaskan, pemerintah saat ini sedang mendalami rekam jejak PDI sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Sementara ini belum diputuskan izin itu dilanjutkan atau tidak, karena kami masih mendalami dan evaluasi rekam jejaknya," kata dia.
Tanggapan Wiranto
Soal perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI (Front Pembela Islam) dibahas dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Seusai rapat Wiranto mengatakan pemerintah saat ini sedang mengkaji ‘track record’ atau rekam jejak organisasi yang dipimpin Sobri Lubis tersebut.
“Saat ini pemerintah sedang dalami dan evaluasi aktivitas selama organisasi ini ada, ‘track record’-nya juga sedang kami kaji untuk menentukan apakah organisasi ini layak diberikan izin lagi atau tidak,” ungkap Wiranto kepada awak media.
Wiranto meminta masyarakat sabar untuk menunggu keputusan perpanjangan izin FPI tersebut.
Ia berharap agar masyarakat tak terjebak dalam opini pro dan kontra yang dapat menyebabkan perpecahan.
Wiranto berjanji pemerintah mengkaji perpanjangan SKT FPI sesuai undang-undang yang berlaku.
“Untuk keputusannya masyarakat harus sabar, jangan sampai terjebak pada pro dan kontra yang bisa menimbulkan perpecahan. Pemerintah tunduk pada hukum terutama UU Ormas dalam memberikan putusannya nanti,” pungkas Wiranto