MJAT Pertanyakan Siapa Perusak Segel Tempat Karaoke di sekitar MAJT
Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota SEmarang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).
Penulis: rustam aji | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Beberapa waktu lalu Satpol PP Kota SEmarang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). Namun, kini sejumlah segel di tempat karaoke tersebut telah rusak atau hilang. Dan, tempat karaoke itu beroperasi kembali.
Atas rusaknya segel tempat karaoke ilegal itu, Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT, Prof. K.H. Noor Achmad, menilai pengerusakan segel itu merupakan bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota Semarang.
Oleh karena MAJT mendesak Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi segera mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut. "Jika pengerusakan segel itu dilakukan oleh pelaku usaha karaoke, maka perkaranya perlu diserahkan ke polisi agar diproses hukum," pinta Noor Achmad sebagaimana dalamsiaran pers, seperti dikutip Antara, Kamis (1/8).
Sementara itu, apabila pengerusakan segel itu melibatkan orang pemerintah sendiri, menurut Noor Achmad maka pelakunya harus segera diberi sanksi disiplin selain dikenai tindakan hukum.
"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap Pemerintah. Wali Kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi kepada para pelakunya," kata Noor usai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).
Noor Achmad menegaskan pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus karaoke ilegal itu. Pemerintah, katanya, harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan.
Dalam rapat kedua tersebut diputuskan Aliansi Remaja Tiga Masjid akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup tempat karaoke di sekitar MAJT.
Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid, Ahsan Fauzi, menuturkan, pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8)ini, untuk menyerahkan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.
Sesuai dengan instruksi wali kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi guna menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Wali Kota di Balai Kota pada 22 Juli, orang nomor satu di Kota Semarang tersebut menegaskan tidak akan memberikan izin karaoke di kawasan MAJT.
Satpol PP Kota Semarang pada 19 Juli 2019 setelah mendapat komplain warga masyarakat menyegel belasan tempat karaoke dengan memasang garis kuning sebagai segel.
Namun, seminggu kemudian, tepatnya lada 26 Juli, seluruh tempat karaoke buka kembali. Segel-segel berwarna kuning lepas dan hilang.Suara musik yang disetel keras dan ingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoget pun kembali terdengar. (ant/aji)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/razia-karaoke-ilegal-di-kawasan-mjat.jpg)