Pemkab Tegal Kembangkan Program Loakkan, Anak Lahir dapat Akta, KK dan KIA
Program unggulan Pemkab Tegal yakni Lahir Olih Akte Dan Kartu Keluarga (Loakk) kini dikembangkan karena adanya Kartu Identitas Anak atau KIA.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Program unggulan Pemkab Tegal yakni Lahir Olih Akte Dan Kartu Keluarga (Loakk) kini dikembangkan.
Tahun 2019 ini, Loakk akan berkembang menjadi Lahir Olih Akte, KK, dan Kartu Anak (Loakkan).
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tegal Umi Azizah dalam acara Kabar Bupatiku (Kabuku) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tegal, Senin (5/8/2019).
Umi menyebut, ada layanan Kartu Identitas Anak (KIA) pada program Loakk yang dijalankannya sejak Periode 2013 - 2018 lalu.
"Sekarang jadi Loakkan. Kini, anak baru lahir akan langsung mendapat KIA. Sebab, seluruh warga Indonesia kini harus memiliki kartu identitas. Umur 0-17 harus mengantongi KIA, lalu 17 ke atas e-KTP," kata Umi kepada Tribunjateng.com, usai acara.
• Dompetnya Dijambret, Mahasiswi Ini Nekat Kejar Pelaku Hingga Tabrakkan Motornya ke Motor Pelaku
Sementara, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tegal, Supriyadi menuturkan, pihaknya telah menyiapkan 40 ribu keping KIA untuk tahun 2019 ini.
Menurut dia, penyediaan KIA masih diprioritaskan bagi anak-anak di wilayah perbatasan Kabupaten Tegal yakni dengan Kota Tegal dan Pemalang.
Sebab, lanjut Supriyadi, beberapa Kota/Kabupaten telah menyaratkan wajib KIA bagi anak-anak yang hendak mendaftar masuk ke sekolah negeri.
"Kabupaten Tegal masih belum mewajibkan KIA, namun tetap distribusinya akan dilakukan secara bertahap. Anak-anak di wilayah perbatasan yang mau sekolah di Kota Tegal dan Pemalang harus punya KIA. Maka dari itu, kami memprioritaskan wilayah perbatasan dulu," jelas Andi, sapaannya.
Dia menuturkan, hingga per Agustus 2019 ini, jumlah anak berusia 0-17 tahun yang wajib memiliki KIA di Kabupaten Tegal yakni sebanyak 395 ribu anak.
Nantinya, ujar Andi, penyebaran KIA akan dilakukan secara online dan jemput bola ke wilayah-wilayah perbatasan.
"KIA akan disebarkan secara bertahap per tahunnya hingga semua anak di sini mengantongi kartu identitas. Itu wajib dari pusat. Semua warga Indonesia wajib mengantongi kartu identitas," pungkasnya. (Tribunjateng/gum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/contoh-kartu-identitas-anak-atau-kia.jpg)