Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Erwin Tunggal Divonis 1 Tahun 9 Bulan Karena Palsukan BPKB yang Dijadikan Jaminan

Erwin Tunggal Setiawan harus mendekam di dalam penjara setelah menjalani vonis dalam perkara pemalsuan jaminan

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Erwin Tunggal Setiawan harus mendekam di dalam penjara setelah menjalani vonis dalam perkara pemalsuan jaminan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (6/8).

Erwin merupakan nasabah leasing PT Olympindo Multi Finance yang sekarang berubah nama menjadi J Trust Olympindo (JTO).  

Juru bicara PN SEMARANG, Eko Budi Supriyanto menuturkan hakim dalam perkara tersebut yakni Edi Suwanto sebagai Ketua Majelis hakim, bersama Suparno, dan Bakri sebagai hakim anggota.

Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang karena telah memalsukan, mengubah, menghilangkan serta memberikan keterangan yang menyesatkan sehingga melahirkan penjanjian fidusia (kredit).

"Terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun 9 bulan, serta denda sebesar Rp15 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," ujarnya.

Terdakwa, kata Eko, dijerat dengan pasal 35 UU RI Nomor 42 tahun 1999 jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan UU Nomor 8 tahun 2001 tetang Hukum Acara Pidana.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan PT Olympindo Multi Finance.

"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah, dan berjanji tidak melakukan perbutaannya, serta terdakwa tidak pernah dihukum," tutur dia.

Sementara area Koordinator collection JTO Leasing Budi Santosa menuturkan terdakwa dilaporkan karena telah memalsukan BPKB mobil yang dijadikan jaminan. Hal ini baru diketahui setelah terdakwa mengalami kredit macet.

"Terdakwa dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan terkena ancaman hukuman lima tahun penjara,"jelasnya.

Namun kasus tersebut tidak hanya berhenti pada vonis yang dikenakan majelis hakim. Masih ada 10 debitur yang memalsukan BPKB mobil dengan indikasi pelaku utama adalah terdakwa

"Ada indikasi otak yang melakukan adalah terdakwa. Mereka menjaminkan 11 BPKB mobil dan semuanya palsu,"tutur dia.

Ia menuturkan BPKB diketahui palsu setelah ada pemberitahuan dari pihak leasing lain bahwa terdapat 11 BPKB palsu. Oleh sebab itu pihak JTO pusat memerintahkan cabangnya untuk melakukan pengecekan keabsahan dan BPKB ke Samsat Polda Jateng.

"Selain yang dipalsukan BPKB absahnya juga palsu. Kemudia setelah dicek juga muncul nama Erwin Tunggal," tutur dia.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved