Kamis, 7 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

40 Hari Berlalu Polisi Belum Temukan Penabrak Lari di Overpas Manahan Solo, LP3HI Gugat Praperadilan

Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kota Solo, Arif Sahudi menggugat praperadilan Polresta Solo.

Tayang:
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kota Solo, Arif Sahudi di Warung Wahidin Laweyan, Kota Solo, Jumat (9/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kota Solo, Arif Sahudi menggugat praperadilan Polresta Solo.

Gugatan itu ditujukan Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, terkait kasus tabrak lari di Overpass Manahan, Senin (1/7/2019) dini hari.

Kasus tersebut hingga kini belum terungkap.

Sudah 40 hari berlalu.

Korban tabrak lari, Retnoning Tri meninggal dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Kasih Ibu Solo, Senin malam.

Arif Sahudi berujar pihaknya telah melayangkan surat permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Solo, Senin (5/8/2019) lalu.

Gugatan praperadilan telah terdaftar dalam nomor 01/Pid.Pra/2019/PN.Skt.

Rencananya, sidang perdana digelar para Senin (12/8/2019) di kantor Pengadilan Negeri setempat.

"Jadwalnya pemanggilan pihak termohon atau pihak Polresta Solo.

Kami maju atas nama keadilan, bukan atas nama siapapun, termasuk keluarga korban," bebernya di Warung Wahidin, wilayah Kecamatan Laweyan, Kota Solo, Jumat (9/8/2019).

Dia memastikan LP3HI akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas melalui prosedur hukum.

Sebelum memutuskan untuk praperadilan, lanjutnya, LP3HI telah mengirim surat tertulis ke pihak Polresta Solo.

Isi surat berupa permohonan segera menemukan sekaligus menetapkan status tersangka pada pelalu tabrak lari itu.

"Sampai sekarang tidak dapat balasan.

Sehingga kami membuat langkah serius yaitu melalui jalur hukum," tambahnya.

Sementara itu, Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai mempersilakan LP3HI mengajukan praperadilan yang dimaksud.

"Kami akan menyiapkan tim juga untuk menyikapi praperadilan itu.

Perlu diketahui, sampai detik ini kami masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut.

Kami perlu hati-hati juga dalam menetapkan tersangka, agar tidak terbantahkan dalam hukum," ujar Andy. (Dna)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved