Bonyamin Saiman Menduga Keterlibatan Teroris dalam Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo
Boyamin mencurigai ada keterlibatan teroris, lantaran proses identifikasi kendaraan penabrak yang belum jelas hingga sekarang
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo menduga ada keterlibatan teroris dalam pengungkapan kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo.
"Saya meminta Sat Lantas untuk menggandeng Densus 88 (Mabes Polri).
Karena dugaan saya sampai sebulan tidak ketemu itu penumpang di dalam kendaraan atau kendaraan itu diduga milik teroris," kata Kuasa Hukum LP3HI Solo, Boyamin Saiman, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (14/8/2019).
Boyamin mencurigai ada keterlibatan teroris, lantaran proses identifikasi kendaraan penabrak yang belum jelas hingga sekarang.
Menurut dia, proses identifikasi kendaraan semestinya tidak memakan waktu lama.
Apalagi polisi sudah mengetahui tipe kendaraan penabrak.
"Gampang saja mencari mobil ini, Yaris ini. Pemakai Yaris itu berapa sih di Solo, Boyolali dan segala macam berapa. Tinggal dikecilkan-dikecilkan yang warna putih.
Bisa dicari tahu yang malam itu (kejadian) keluar rumah atau tidak. Kan lama-lama tinggal 10 mobil atau 5 mobil, akhirnya ketemu, tidak sampai sebulan ini," ketusnya.
"Soal nanti bukan teroris, itu urusan lain. Tapi asumsi awal saya itu adalah kendaraan yang dikendarai teroris," sambung Boyamin.
Terkait adanya surat pernyataan dari pihak keluarga korban, Boyamin masih menanyakan pembuatan surat memang inisiatif dari suami korban atau diminta dari Sat Lantas Polresta Solo.
Sebab, lanjut dia, dalam pemberitaan selama ini keluarga korban tidak terima dan meminta pelaku ditangkap.
Sedangkan dalam surat pernyataan yang ditunjukkan pihak Polresta Solo, pihak keluarga menyatakan sudah ikhlas dan meminta santunan untuk anak korban.
Boyamin juga menyayangkan pengusutan kasus yang masih dalam tahap penyelidikan.
"Padahal alat bukti itu sudah terpenuhi, yaitu LP, itu sudah alat bukti tertulis. Terus ada saksi, terus ada bukti petunjuk. Ini sudah ada 3 alat bukti. Sementara penyidikan itu butuh 2 alat bukti.
Ini harus ditingkatkan ke penyidikan agar bisa menggeldah dan menyita, kalau penyelidikan terus gini tidak niat," jelasnya.
Dia mengatakan pentingnya gugatan LP3HI untuk memverifikasi dan melakukan audit kepada kinerja penyidik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/headshot-kuasa-hukum-lp3hi-solo-boyamin-saiman.jpg)