Tabrak Lari Overpass Manahan, Iptu Rini Tunjukkan 37 Berkas Saat Sidang Praperadilan di PN Solo
Iptu Rini Pangestu berujar pihaknya menunjukkan 37 berkas bukti saat sidang praperadilan ke-3 kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Surakarta.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kasubbag Hukum Polresta Surakarta, Iptu Rini Pangestu berujar pihaknya menunjukkan 37 berkas bukti saat sidang praperadilan ke-3 kasus tabrak lari di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (14/8/2019).
"Agendanya pembuktian dari pemohon dan termohon. Kami sampaikan ada 37 berkas, bendel. Termasuk laporan polisi, saksi klarifikasi, foto-foto CCTV, dan gelar," kata dia usai sidang.
Dia tidak merinci bukti-bukti yang dimaksud.
Iptu Rini juga mengabarkan, dalam sidang kali ini Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Busroni tidak bisa hadir.
Menurutnya, Kompol Busroni ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan.
"Beliau izin. Sudah kami sampaikan suratnya, yang ditandangani Wakapolresta Surakarta," tambahnya. (Daniel Ari Purnomo)