Satpol PP Demak Gerebek Tempat Karaoke, Sita Seratusan Botol Miras
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyita seratusan botol miras di Karaoke MM, Desa Jogoloyo, Kecamatan Demak, Jumat (16/8/2019)
Penulis: Moch Saifudin | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menyita seratusan botol miras di Karaoke MM, Desa Jogoloyo, Kecamatan Demak, Jumat (16/8/2019).
Kepala Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Adi Prabowo mengatakan, sidak tersebut merupakan bentuk penegakan peraturan daerah (Perda) No 2 Tahun 2015 dan No 11 Tahun 2018.
"Dalam Perda No 2 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, dan kami menemukan sekira 138 botol miras," jelasnya.
Ia menyebut sidak tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa terganggu, kemudian Satpol PP Demak melakukan yusdisi ke tempat tersebut, Kamis (15/8/2019) siang.
"Untuk selanjutnya, kami juga akan melakukan operasi ke tempat tempat lain dalam minggu depan ini," jelasnya. (Tribunjateng/Moch Saifudin)