Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berapa Kompensasi PLN atas Pemadaman Listrik Anda, Cek Langsung Besaran Jumlahnya, Ini Link!

PLN akan berikan sejumlah ganti rugi pada pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu 4 Agustus 2019 kemarin, jumlahnya berbeda-beda!

google
ilustrasi meteran listrik 

TRIBUNJATENG.COM -- Kompensasi dari PLN karena Pemadaman Listrik, Cek Langsung Besaran Jumlahnya: Saya Dapat Rp 45.192

PLN akan berikan sejumlah ganti rugi pada pelanggan yang terdampak mati listrik pada Minggu 4 Agustus 2019 kemarin, jumlahnya berbeda-beda!

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai membuka informasi soal kompensasi atas kejadian black out yang terjadi pada Minggu (4/8).

PLN memang berjanji pada pekan ini pelanggan sudah bisa mengetahui nominal ganti rugi yang akan diterima.

Azis H, seorang pelanggan PLN mencoba memeriksa nilai kompensasi yang bakal dia terima.

Hasilnya, dia mendapatkan kompensasi 28.5 kWh atau dengan perkiraan kompensasi Rp 45.192. Lokasi tinggalnya di Jatibening, Bekasi Jawa Barat, mengalami listrik mati dari pukul 12.00 WIB-20.50 WIB pada Minggu (4/8).

Pelaksana Tugas Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani belum menjawab pertanyaan soal  Kontan.co.id soal kecilnya nilai kompensasi yang diberikan.

Dalam situs tersebut, kompensasi TMP diterima pelanggan dalam bentuk token yang akan ditambahkan saat pembelian token mulai Bulan September 2019.

Perhitungan masih berupa Estimasi Kompensasi akibat tidak terpenuhinya Tingkat Mutu Pelayanan dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Untuk mengetahui nilai kompensasi yang diterima, Anda harus masuk ke link https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi dan akan ada petunjuk untuk mengisi ID Pelanggan.

Silakan isi nomer ID Pelanggan di kolom yang disediakan, setelah Anda klik tombol cari maka secara otomatis akan muncul kWh dan nilai rupiah yang akan Anda terima bulan depan sebagai kompensasi yang diterima atas mati listrik beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017.

Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari:

a. lama gangguan

b. jumlah gangguan

c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah

d. kesalahan pembacaan kWh meter

e. waktu koreksi kesalahan rekening dan/atau 

f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.

Yakni, pertama, sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kedua, pengurangan sebesar 20% kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment). (Kontan.co.id/Azis Husaini)

Cek kompensasi blackout dari PLN

PT PLN memenuhi janjinya untuk segera membayar kompensai kepada para pelanggan yang terkena pemadaman masal alias blackout pada Minggu, 4 Agustus 2019 yang lalu.

Informasi tersebut sudah bisa didapatkan di situs perusahaan negara tersebut yakni di https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi.

Caranya gampang, cukup masukkan saja identitas pelanggan bagi pelanggan pra bayar.

Atau nomor meteran bagi pelanggan paska bayar.

Ternyata, hasilnya relatif seragam.

Beberapa konsumen PLN mengaku mendapatkan hasil yang kurang lebih sama. Semisal Herry mendapatkan kompensasi sekitar Rp 26.000.

Ada lagi Febri dengan kompensasi yang tidak terlalu berbeda dengan Herry, sebesar Rp 27.000 saja.

Hasil yang relatif sama juga didapat pelanggan PLN lainnya, yaitu sebesar Rp 27.000 an atau setara 17 Kwh saja.

Beberapa konsumen menilai hasil kompensasi tersebut tidak sesuai harapan.

Prediksi mendapatkan sekitar 30% dari pengeluaran biaya listrik sebulan sepertinya jauh dari harapan.

Malah, ada konsumen yang mencoba mengutak-atik hasil kompensasi tersebut.

Ambil contoh Rp 27.000. Hasilnya hasil kompensasi tersebut setara dengan membeli satu pak lilin.

Atau juga cukup membeli tiga liter solar dengan harga per liter Rp 9.900. (Kontan.co.id/Markus Sumartomdjon)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved