BREAKING NEWS : Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tabrak Lari di Overpass Manahan Solo
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pandu Budiono memutuskan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo, ditolak.
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pandu Budiono memutuskan gugatan praperadilan kasus tabrak lari di Overpass Manahan Solo, ditolak.
Dia menyatakan pihak Polresta Solo bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.
“Menolak gugatan dan membebankan biaya kepada pemerintah yang jumlahnya nihil,” kata Hakim Pandu, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Solo, Senin (19/8/2019).
Pihak penggugat, tim kuasa hukum LP3HI menerima putusan itu.
Sementara pihak tergugat atau Polresta Solo menyambut baik putusan hakim.
Kuasa hukum Polresta Solo, Iptu Rini Pangestuti menegaskan pihaknya akan melanjutkan proses penyelidikan.
"Kami tetap pada pernyataan yang sama, pada saat sebelum sidang gugatan ini. Kami lanjutkan penyelidikan," ujarnya usai sidang.
Sementara itu, Ketua LP3HI Solo, Arif Sahudi berujar pihaknya menerima dan menghormati putusan hakim.
Dia berpendapat, penolakan gugatan yang pertama itu tidak berarti menandakan kegagalan.
“Kasus Century itu praperadilan sampai enam kali. Nanti kami ajukan lagi yang kedua, dengan tergugat dari Polda (Jateng) dan Polresta Solo,” katanya. (Dna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/viral-video-kecelakaan-di-overpass-manahan-solo.jpg)