Buron 2 Bulan, Pelaku Pencurian Hp dan Uang Tunai di Cilacap Berhasil Ditangkap
Polsek Cipari, Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian yang sebelumnya sempat melarikan diri dan buron selama 2 bulan
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polsek Cipari, Cilacap berhasil menangkap pelaku pencurian yang sebelumnya sempat melarikan diri dan buron selama 2 bulan.
Kapolsek Cipari AKP Tusiran mengatakan bahwa pelaku FR (18) ditangkap dirumahnya di Desa Serang, Kecamatan Cipari pada Minggu (4/8/2019).
Kapolsek menjelaskan jika pelaku ditangkap setelah adanya laporan pencurian satu buah HP Merk Oppo dan uang Rp 5 juta.
Aksi pencurian terjadi di rumah Budi (45) warga RT 1 RW 2 Desa Serang, Kecamatan Ciparai, Kabupaten Cilacap pada Rabu (5/6/2019).
Diketahui jika peristiwa pencurian terjadi sekira pukul 07.00 WIB saat pemilik rumah sedang menjalankan solat Idul fitri di masjid.
"Pelaku masuk rumah yang kebetulan saat itu ditinggal solat Idul Fitri.
Pelaku masuk dengan cara merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam kamar dan mengambil HP serta uang 5 juta," ujar Kapolsek kepada Tribunjateng.com, Selasa (20/8/2019).
Setelah penyelidikan dan oleh TKP, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.
Pasca mencuri pelaku sempat melarikan diri keluar kota dan berhasil ditangkap saat pulang ke rumah.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku pulang ke rumah, Unit Reskrim Polsek Cipari langsung melakukan penangkapan.
Setelah pemeriksaan terhadap pelaku FR bahwa hasil kejahatan di gunakan bersama dengan AR (25).
AR adalah teman pelaku yang juga turut serta membantu menjualkan Hp dan ikut menikmati hasil kejahatan.
Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita 3 potong kaos, 1 potong jaket jamper warna kuning, 3 potong sarung bantal, 1 tas warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan.
Selain itu disita pula 1 Honda Vario warna putih yang digunakan pelaku sebagai alat dalam melakukan kejahatan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijarat dengan pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 480 KUHP.
Oleh karena itu, pelaku di ancam dengan hukuman diatas 5 tahun. (Tribunjateng/jti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/polsek-cipari-kabupaten-cilacap-menggelar-konferensi-pers-terkait.jpg)