Kejati DIY Benarkan Ada Jaksa dari Kejari Yogyakarta Terjaring OTT KPK, Inisialnya ES
Kejaksaan Tinggi DIY membenarkan anggotanya di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi DIY membenarkan anggotanya di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK kemarin.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Ninik Rahma Dwihastuti kepada media di kantornya, Selasa (20/8/2019).
"Bahwa memang benar kemarin pada senin 19 Agustus 2019 telah terjadi (penangkapan) anggota Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan," katanya.
Lebih lanjut, Ninik menjelaskan, anggota jaksa yang tersangkut masalah tersebut diketahui berinisial ES dan memiliki jabatan sebagai Jaksa Fungsional.
"Oknum tersebut berinisial ES yang bersangkutan merupakan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta," bebernya.
Sementara itu, dilansir dari Tribunjogja.com, Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah jaksa di Yogyakarta, suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta maupun Kantor Kejaskaan Tinggi DIY terpantau landai, Selasa (20/8/2019) siang.
Tak ada aktivitas menonjol dari kedua kantor yang berlokasi di Jalan Sukonandi Kota Yogyakarta ini.
Juga tak ada tanda-tanda pasca pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
"Pak kepala sedang tidak ada di kantor," kata salah satu petugas keamanan di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Sementara itu, sejumlah rekan media belum diperbolehkan untuk masuk ke dalam kawasan Kantor Kejaksaan Negeri.
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari kedua kantor tersebut.
Sebelumnya beredar kabar bahwa akan dilakukan jumpa pers yang akan dilakukan oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi terkait kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut dan kebenaran informasi tersebut. (Tribunjogja/ Wahyu Setiawan Nugroho)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kejati Yogyakarta : Yang Terkena OTT Jaksa Fungsional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/kepala-seksi-penerangan-hukum-kejaksaan-tinggi-diy-ninik-rahma-dwihastuti.jpg)