Kronologi Penangkapan KPK terhadap Lima Orang di Solo
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau sering diistilahkan OTT
Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SOLO -- Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan atau sering diistilahkan OTT, Senin (19/8). Proses pemeriksaan sementara dilakukan di Mapolresta Solo, sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tadi sore itu dari KPK ada OTT berapa orang itu, tadi di Polresta itu mereka (KPK) pinjam tempat untuk pemeriksaan awal," kata Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai melalui telepon, Senin malam. Proses pemeriksaan berlangsung sekitar 4 jam, mulai pukul 16.00 hingga 20.00 WIB.
"Setelah itu tadi jam 8 (malam) semuanya dibawa ke Jakarta. Ada lima orang kalau tidak salah," bebernya. Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo.
Sementara itu menurut keterangan KPK, Tim Satgas KPK menangkap empat orang, termasuk jaksa, dalam OTT di Yogyakarta dan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (19/8). Jaksa tersebut bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Keempat orang yang diamankan terdiri unsur jaksa, rekanan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Jaksa di Kejari Yogyakarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui pesan singkat, Senin malam.
Febri mengungkapkan, petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah Rp 100 juta dalam OTT ini. Diduga uang tersebut terkait dengan proyek yang diawasi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).
Mereka diamankan pihak KPK pada Senin siang. Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Mapolres Surakarta, keempat orang tersebut dibawa pihak KPK ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 24 jam sebelum menentukan status hukum empat orang yang diamankan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, membenarkan ada oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang terjaring OTT dari petugas KPK. Namun, pihaknya belum mengetahui kasus dugaan korupsi yang membuat oknum jaksa Kejari Yogyakarta itu ditangkap KPK.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pengecekan terkait OTT KPK tersebut. "Masih konfirmasi ke Jogja, masih melakukan pengecekan," ujar Mukri.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Jefferdian irit bicara soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh lembaga anti rasuah pada Senin (19/8) malam dan diduga dilakukan di Yogyakarta.
Ia mengatakan, pihaknya sedang mendalami dan melakukan cek personal soal informasi OTT tersebut.
Dikonfirmasi soal adanya unsur Jaksa yang diciduk dalam OTT, Jefferdian membantah kabar tersebut. Ia juga mengatakan bahwa OTT bukan dilakukan di Yogya melainkan di wilayah Solo.
"Nggak, kalau kita baca tadi itu ada Kasi Datun dan Kasie Intel ya. Itu ada di kesatuan. Kami dapat informasi bahwa lokasi OTT di Solo. Makanya saat ini kita sedang melakukan pendalaman semua tim bekerja sedang melakukan pendataan personil dan cek personil di setiap satuan yang ada di seluruh DIY," imbuhnya.
Jefferdian juga menyatakan bahwasanya KPK tidak melakukan pemeriksaan apapun di Kantor Kejati DIY. "Kita juga belum dapat informasi yang resmi kebenarannya seperti apa di lapangan, tapi di Jogja tidak ada pemeriksaan," tambahnya.
Meskipun dalam pemberitaan di sejumlah media menjelaskan terdapat OTT yang dilakuan di Jogja, namun pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut. "Masih kita lakukan pendalaman seperti apa," pungkasnya. (Dna/tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/basaria-panjaitan-tunjukkan-bukti-ott-gubernur-kepri.jpg)