Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mantan Manager Persis Solo Yakini Putrinya Tak Lakukan Suap - Pasca OTT KPK di Yogyakarta

Identitas pengusaha asal Surakarta yang turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap.

Penulis: Daniel Ari Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DANIEL ARI PURNOMO
Mantan Manager Persis Solo Waseso menjelaskan tentang putrinya yang ditangkap KPK kemarin. Dia ditemui pewarta di Kantor CV Kusuma Tjandra Contractor, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/8/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Identitas pengusaha asal Surakarta yang turut terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap.

Pengusaha itu bernama Ana Kusuma, putri mantan Manager Persis Solo, Waseso.

Dia membenarkan putrinya ditangkap KPK, terkait kasus penyuapan jaksa di Yogyakarta.

"Namun saya percaya, anak saya tidak mungkin melakukan itu (penyuapan jaksa). Kalau setahu saya, dia dimintai bantuan beli tiket jaksa untuk pulang," ujar Waseso ketika ditemui sejumlah pewarta di Kantor CV Kusuma Tjandra Contractor, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Selasa (20/8/2019).

Waseso berujar, mendapat informasi penangkapan Ana pada Senin (19/8/2019) sekitar pukul 15.00.

Ana ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jajar RT 05 RW 07 Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

"Setelah ditangkap, dia dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan awal."

"Saya ikut menunggu di sana, tapi tidak diperbolehkan masuk ke ruang pemeriksaan."

"Jadi saya tunggu di luar, tidak tahu apa saja yang mereka bahas," tambahnya.

Sebelum Ana, tambah Waseso, KPK terlebih dahulu menangkap seorang jaksa dan karyawan Ana di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Belum diketahui lokasi tepatnya penangkapan dua orang itu.

Sebagai informasi, dia berujar Ana beserta rombongan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa dini hari.

"Bukan malam hari kemarin, tetapi tadi subuh ini," sambungnya.

Waseso menuturkan, Ana ditangkap terkait proyek gorong-gorong di Yogyakarta.

Proyek senilai Rp 4 miliar itu dikerjakan lebih awal oleh Ana, sebelum surat perintah kerja (SPK) diterbitkan.

"Lelangnya sudah menang. Cuma sambil menunggu SPK terbit itu niatnya mencicil pekerjaan."

"Waktu itu belum diberi uang muka, sehingga dana pengerjaan awal memang dari CV dahulu," jelasnya.

Proyek itu, kata Waseso, didapat Ana dari layanan pengadaan secara elektronik atau istilahnya LPSE.

Menurutnya, proyek tersebut sudah dimenangkan Ana secara wajar, lantaran berbiaya paling terjangkau. (Daniel Ari Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved