Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Meminta Agar Hasil Visum Kasus yang Jerat Anaknya Dibuka, Susilo Tempuh Ajudikasi ke KIP Jateng

Usaha Susilo mencari bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali terus dilakukan agar anaknya terbebas dari hukuman kasus rudapaksa yang

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Susilo (kanan) didampingi penasehat hukumnya, Bangkit Mahanantiyo tunjukan pengajuan berkas Ajudikasi yang diajukan ke KIP Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usaha Susilo mencari bukti baru (novum) untuk mengajukan Peninjauan Kembali terus dilakukan agar anaknya terbebas dari hukuman kasus rudapaksa yang menjeratnya.

Upaya yang dilakukan warga Dukuh Pacogean Kidul RT 02 RW 03 desa Pesawahan kecamatan Pegandon Kendal, didampingi penasehat hukumnya, Bangkit Mahanantiyo menempuh jalur ajudikasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, Senin (19/8).

Bangkit menilai upaya yang ditempuh tersebut karena terdapat informasi tidak dapat diberikan dan diakses oleh Polres Kendal.

Dirinya menyebut informasi yang tidak bisa diakses yaitu visum et repertum korban di RSUD Suwondo.

"Kami meminta agar barang bukti tersebut bisa dibuka untuk kepentingan pembelaan Peninjauan Kembali," tuturnya saat menemui Tribun Jateng.

Dirinya tidak membenarkan pemberitaan menyebut hanya ada satu visum dari RSUDTugu yang terlampir dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Pihaknya dapat membuktikan bahwa hasil visum RSUD Suwondo benar-benar ada.

" Bukti adanya visum di RSUD Suwondo terungkap saat keterangan saksi bahwa korban pernah dilakukan pemeriksaan di persidangan.

Setelah memperoleh informasi kami minta untuk dihadirkan visum itu.

Tapi sebelum dihadirkan hakim meminta untuk menghadirkan saksi verbalisan dari Polres Kendal," ujarnya.

Namun dalam keterangan saksi verbalisan tersebut, kata Bangkit, tidak pernah dilakukan visum di RSUD Suwondo.

Visum hanya ada dari RSU Tugu.

" Melihat adanya perbedaan pendapat majelis hakim mengambil keputusan untuk menuangkan di dalam pledoi (pembelaan),"ujarnya.

Untuk mencari keterangan sejelas-jelasnya, pihaknya bersurat ke RSUD Suwondo.

Surat tersebut dibalas oleh RSUD Suwondo dengan nomor 445/352/2017 yang menyatakan bahwa korban pernah diperiksa pada 17 Oktober 2016.

"Korban melakukan laporan 16 Oktober 2016.

Jadi selisih satu hari diperiksa langsung.

Harusnya ini yang diajukan acuan.

Tapi kami belum pernah sama sekali mengetahui visum itu," jelasnya.

Bangkit menuturkan terdapat kejanggalan hasil visum di RSUD Tugu bernomor 445.1/7062 yang dituangkan di dalam BAP. Kejanggalan tersebut berupa tidak ada kesinkronan antara hasil dan kesimpulan.

" Dokter yang memeriksa menyebutkan bahwa terdapat luka memar dan luka tersebut dapat menyebabkan bengkak dan mengeluarkan darah.

Namun dalam kesimpulan terdapat keterangan masuknya benda tumpul.

Padahal di dalam hasilnya dia tidak bisa menilai luka itu karena apa,"jelasnya.

Untuk kepentingan pembelaan, pihaknya bersurat ke Polres Kendal untuk meminta informasi terkait visum dari RSUD Suwondo pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut dibalas oleh Polres Kendal dengan nomor B/922/VIII/ Res 1.8/2019 pada 12 Agustus 2019 yang menyatakan Sat Reskrim Polres Kendal tidak menyimpan arsip salinan visum et repertum dari RSUD Suwondo.

Pada surat tersebut pihak Polres juga menawarkan untuk membantu menyampaikan apabila membutuhkan salinan.

" Ini artinya dia mengakui tidak menyimpan.

Kalau tidak menyimpan berarti menghilangkan.

Jadi kalau menghilangkan berarti sama saja menghilangkan barang bukti," tutur dia.

Ia berharap dengan metode ajudikasi di KIP Provinsi Jawa Tengah, komisioner dapat memerintahkan kepada kepolisiamlb untuk menyerahkan hasil visum tersebut.

" Kami punya yurisprudensi Komisioner Informasi di Jakarta pusat dimana hasil putusannya mengatakan hasil lab forensik harus dibuka kepada pihak bersengketa dengan tujuan untuk pembelaan," jelasnya.

Sementara itu, Susilo berharap KIP dapat memberikan informasi yang tebuka. Informasi tersebut akan digunakan untuk pembelaan di upaya hukum luar biasa atau peninjauam kembali (PK).

"Kami juga meminta agar termohon (Polres Kendal) dinyatakan bersalah karena menanggapi informasi tidak sesuai permohonan," tutur dia.

Ia meminta agar termohon dapat memberikan salinan informasi, data, dan dokumen yang dimintanya.

Pihaknya telah bersurat untuk meminta hasil visum RSUD Suwondo ke Polres Kendal.

" Langkah KIP ini Polres Kendal dapat menyerahkam hasil visu dari Suwondo," tukasnya. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved