Tiga Kakak Senior Pengeroyok Siswi SMK Akhirnya Ditangkap, AKBP Eka: Diancam Lima Tahun Penjara
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi menjamin bakal memberikan pendampingan kepada para pelaku yang masih di bawah umur.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.COM/VITORIO MANTALEAN
Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana saat memberikan keterangan mengenai insiden pengeroyokan siswi SMK di Bekasi, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar kelas X SMK di Bekasi Timur berinisial GL (16) jadi korban pengeroyokan, Rabu (14/8/2019).
GL yang baru sebulan duduk di bangku SMK dikeroyok tiga pelaku yang usianya sedikit lebih tua darinya di sebuah taman tak jauh dari kompleks sekolah.
Tiga pelaku itu adalah D, alumnus SMK Teknologi Nasional.
Lalu A, kakak kelas GL dan P, kawan D yang tidak satu almamater.
GL dijambak, dicekik, dan dilucuti kerudungnya.
Sebelum kemudian ditendang, dipukul, dan ditampar menggunakan sandal berulang kali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengeroyok Siswi SMK di Bekasi Ditahan dan Terancam Kurungan 5 Tahun"