Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jual Beli Limbah Medis B3 Oknum RSUD Salatiga, Ahli : Limbah B3 Bisa Sebabkan Kematian

Terjadinya praktik jual beli limbah medis atau B3 oleh oknum pegawai RSUD Kota Salatiga jelas melanggar sejumlah peraturan Kemenkes RI yang sejak 2004

Tayang:
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
dr Sugeng Ibrahim M Biomed Dosen Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Terjadinya praktik jual beli limbah medis atau B3 oleh oknum pegawai RSUD Kota Salatiga jelas melanggar sejumlah peraturan Kemenkes RI yang sejak 2004 sudah lama diatur mengenai pengelolaan limbah medis.

Diantaranya disana mengatur bagaimana limbah domestik (dapur/air cuci) harus terpisah dengan limbah medis. Lalu Permenkes nomor 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan RS. Disana mengatur terkait tanah, air, udara, pangan, sarana prasarana dan vektor penyakit.

Jadi temuan kalau sampai botol infus, jarum serta bahan-bahan habis pakai perawatan itu semua jelas terkait vektor penyakit atau Biohazard B3 limbah berbahaya. Karenanya Dirut RSUD dan semua pemangku kepentingan saya ingatkan harus mengikuti dan menegakkan Permenkes. Bagi siapapun yang melanggar, harus dibawa ke ranah hukum.

Percuma apabila kita mendirikan RS, kalau ada oknum justru menyebar penyakit dengan menjual B3 nya. Aturan sudah jelas limbah padar atau medis wajib di musnahkan dengan incenerator. Sefang limbah cair diolah dengan persyaratan standart di Permenkes.

Aturan dan SOP sudah jelas apabila masih terjadi saya kira fungsi manajemen limbah kemudian pelaksanaan serta pengawasan dan kendali mutunya RSUD, wajib di assesment ulang lantaran menyebarkan penyakit menular dan mematikan karena bakteri dan virus. (ris)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved