Mulan Jameela: Ternyata Cinta Bersemi setelah Menikah
Membicarakan Mulan Jameela menarik tidak hanya karena dia istri musisi Ahmad Dhani.
TRIBUNJATENG.COM -- Membicarakan Mulan Jameela menarik tidak hanya karena dia istri musisi Ahmad Dhani.
Meski sebagian orang masih menyematkan 'pelakor' kepada dia, tapi Mulan sendiri mengaku bahwa yang menginginkan pernikahan adalah Dhani.
Mulan mengenang ucapan Dhani saat membujuknya.
"Apa katanya waktu itu. Aku tak bisa jika tak sama kamu," kata Mulan yang menirukan ucapan Dhani.
"Waktu itu aku pikir udahlah, jalanin aja. Paling satu dua bulan dia udah nggak cinta," ujar Mulan Jameela.
Ternyata cinta bersemi setelah menikah, lanjut Mulan.
Kali ini bukan membahas percintaan mereka, saat Dhani sedang di penjara.
Namun kemenangan Mulan Jameela atas gugatannya.
Gugatan yang diajukan oleh sejumlah caleg Gerindra, termasuk Mulan Jameela akhirnya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan 9 caleg Partai Gerindra terhadap Partai Gerindra.
"Menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra untuk dapil masing-masing," kata Hakim Ketua Zulkifli dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (26/8/2019).
Zulkifli menyampaikan, pihak tergugat juga bisa melakukan langkah administrasi internal untuk memastikan kesembilan caleg tersebut dapat menjadi anggota legislatif.
Selain itu, Majelis Hakim memerintahkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 762.000.
Subono, kuasa hukum kesembilan caleg tersebut, mengaku senang akan putusan hakim.
Namun, ia enggan membicarakan langkah yang akan dilakukan kliennya.
Sebanyak 14 calon anggota legislatif dari Partai Gerindra mengajukan sengketa perdata terhadap partainya ke PN Jaksel.
Gugatan 9 caleg dikabulkan. Mulan Jameela termasuk caleg yang menggugat.
Dia sebagai penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI.
Dengan kemenangan ini apakah Mulan Jameela jadi anggota DPR RI?
Mungkin dia akan jadi anggota DPR RI tapi entah kapan. Karena ini urusan internal Partai Gerindra.
Kuasa Hukum KPU Setya Indra Arifin menyerahkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan sembilan caleg Partai Gerindra ke internal partai.
Hal itu merupakan sengketa internal di tubuh Partai Gerindra. Di sisi lain, Setya menegaskan, KPU akan tetap melantik anggota legislatif sesuai hasil Pemilu 2019.
Menurut Setya, Gerindra bisa saja memasukkan nama-nama caleg tersebut melalui mekanisme PAW. (kompas/grid)