Seusai Dilantik, Dua Kepala Desa Langsung Diangkut Polisi ke Tahanan, Terjerat Kasus Dana Desa

Seusai dilantik oleh Plt Bupati Malang, Sanusi, dua kepala desa langsung digiring polisi ke tahanan karena terjerat kasus dana desa.

Editor: m nur huda
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Warga Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang membawa poster dalam aksi demontrasi pilkades di Kantor Bupati Malang, Jalan Merdeka Timur, Kota Malang, Kamis (29/8/2019) 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG  – Seusai dilantik oleh Plt Bupati Malang, Sanusi, dua kepala desa langsung digiring polisi ke tahanan karena terjerat kasus dana desa.

Plt Bupati Malang, Sanusi melantik 269 kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Malang di Pendapa Peringgitan Pemkab Malang, Kamis (29/8/2019).

Namun, dua kepala desa terpilih terjerat kasus hukum, yaitu Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Mujiono, dan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Paimin Purwanto.

Dua kades terpilih itu tetap dilantik, meskipun berstatus sebagai tersangka.

Paimin Purwanto jadi tersangka penyelewangan Dasa Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp 429 Juta yang digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Sedangkan Mujiono menjadi tersangka kasus penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017.

Selepas pelantikan mereka kembali ke ruang sel tahanan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji menerangkan pelantikan kades terpilih tetap harus dilakukan.

Meskipun ada peserta yang terjerat kasus, pelantikan bisa dilakukan karena mengacu pada regulasi yang ada.

“Sesuai Permendagri 66/2017, kepala desa terpilih yang sedang atau mengikuti proses hukum sebagai tersangka ataupun terdakwa, memang harus dilantik. Hari ini dua kades terpilih itu sudah dilantik. Kemudian setelah dilantik akan diberhentikan sementara dan kami menunjuk Pj (penjabat),” jelas Suwadji.

Suwadji menerangkan nantinya penunjukan Pj merupakan kewenangan camat di daerah yang bersangkutan.

Pj akan mulai bekerja setelah kades terpilih diberhentikan sebagaimana putusan hukum.

“Camat akan menunjuk Pj-nya,” kata Suwadji.(*)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Baru Dilantik Jadi Kepala Desa di Malang, 2 Orang Ini Langsung Masuk Penjara

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved