Polres Semarang Tangkap Komplotan Perampok Indomaret, Seluruh Rokok di Etalase Ludes
Polres Semarang tangkap komplotan pelaku perampokan di Indomaret yang terletak di Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Penulis: amanda rizqyana | Editor: suharno
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang tangkap komplotan pelaku perampokan di Indomaret yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 99 RT 03/RW 03 Kelurahan Langensari Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Para pelaku tersebut yakni Amir Mahmud alias Ambon, Muhamad Mansur, Alif Yulianto, dan Andre Aldi Pratama.
Saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (30/8/2019). Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan perampokan tersebut mengakibatkan toko mengalami kerugian Rp 46,8 juta rupiah dan 98 bungkus rokok senilai Rp 2,104 juta.
Perampokan Indomaret ini terjadi hari Kamis 25 Juli 2019 sekitar pukul 01.45 WIB.
• Polresta Solo Ungkap Kasus Penusukan, Pelaku Tusuk Korban yang Selingkuhi Istrinya Selama 6 Tahun
"Empat tersangka yang saat kejadian mengenakan masker kemudian menghampiri Alfian Yulianto dan Ahmad Soyfan, keduanya pegawai Indomaret yang tengah berjaga malam dan seketika menodong korban memakai pistol," ujar Adi.
Adapun tugas masing-masing tersangka saat melancarkan aksinya yakni Andre memarkirkan kendaraan Datsun Go Panca bernomor polisi B 2290 DKP.
Kemudian Mansur yang menodongkan senjata berjenis air softgun ke para kasir dan mengambil uang di brangkas.
Tersangka selanjutnya yakni Ryan Hermawan, lanjut Kapolres, yang mengikat tangan kedua kasir menggunakan cable ties atau pengikat plastik.
Lalu Alif dan Ambon mengambil uang di laci kasir dan rokok di etalase.
Setelah menjalankan aksinya, kelima tersangka kabur ke Kota Semarang.
Hasil dari merampok tersebut, masing-masing tersangka membawa Rp 8 juta.
• Ikuti Jejak Presiden Jokowi, Ridwan Kamil Bakal Pindahkan Ibu Kota Jawa Barat, 3 Daerah Ini Dipilih
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain dua pucuk pistol air softgun, dua buah topi, sebuah tas cangklong yang berisi delapan pengikat plastik, dua buah kunci letter L, sebuah tabung gas air softgun, sebuah botol plastik berisi peluru gotri, dan sebuah kotak plastik peluru gotri, serta sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk merampok.
"Para pelaku mengakui pernah melakukan di Ambarawa di dua lokasi, Bawen di dua lokasi, dan wilayah lain yakni Magelang, Rembang, dan Jepara," imbuh Adi.
Para pelaku didakwa Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. (arh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/gelar-perkara-pencurian-dengan-kekerasan-di-indomaret-ungaran-barat-kabupaten-semarang.jpg)