Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Via Vallen: Apakah Pelaku Perkosaan 9 Anak tak Melanggar HAM? Mohon Pencerahan

Pedangdut Via Vallen, mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual di media sosial.

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Penyanyi dangdut Via Vallen saat ditemui di Pantai Lagoon, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (1/1/2018). 

lennihapriana: Bagus lah di kebiri jgn ada korban lain. Jd buat yg lain takut dan jera.. semoga ini dianggap jalan keluar agar tidak ada lg kejadian seperti ini. Sehingga anak anak aman.

Sedangkan Aris (20) terdakwa kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto, mengaku, keberatan terhadap putusan hakim dengan hukuman kebiri kimia dengan cara suntik.

Pemuda asal Kabupaten Mojokerto tersebut keberatan dikebiri, dan pilih dihukum 20 tahun penjara atau dihukum mati.

Berikut fakta-fakta hukuman kebiri kimia yang diterima Muh Aris.

1. Jadi orang pertama yang jalani hukuman kebiri kimia

Dilansir dari Tribunnews.com, Muh Aris menjadi orang pertama yang dikenai vonis hukuman kebiri kimia di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan, dari sekian kasus kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan yang diajukan ke pengadilan, baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.

Vonis hukuman itu dijatuhkan Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

2. Ikatan Dokter Indonesia Tolak jadi Pelaksana

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved