6 Money Changer Ilegal Ditertibkan, Silahkan laporkan ke Call Center BI 131
Bank Indonesia melakukan langkah tegas terkait penertiban money changer atau tempat penukaran uang tanpa izin
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Bank Indonesia melakukan langkah tegas terkait penertiban money changer atau tempat penukaran uang tanpa izin yang marak di berbagai tempat.
Penertiban dilakukan dengan menggandeng Kepolisian, sebagai bentuk implementasi dari TP2TPSP (Tim Penanggulangan Pelanggaran dan /atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran).
Ada 6 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang dilakukan penindakan, setelah pendekatan secara persuasif agar mengajukan perizinan ke Bank Indonesia tidak diindahkan mereka.
"Sampai saat ini, di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jawa Tengah terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin, dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB, serta Kantor Pusat di luar wilayah kerja KPwBI Provinsi Jateng," tutur Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng, Soekowardojo, dalam siaran pers, Sabtu (31/8).
Ditambahkannya, langkah tersebut sebagai bentuk dukungan agar Indonesia menjadi anggota penuh FATF (Financial Action Task Force).
Penertiban tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan PBI No.18/20/PBI/2016, tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang mewajibkan semua KUPVA BB harus berizin sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Tindakan penertiban dilakukan dengan penempelan stiker penertiban dan juga surat pernyataan dari penyelenggara, untuk menghentikan kegiatan usaha penukaran valuta asing dan mengurus perizinan ke Bank Indonesia.
Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan stiker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan stiker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP.
Untuk memudahkan masyarakat mengenali KUPVA BB berizin, dalam pemasangan papan nama diwajibkan untuk mencantumkan Nomor Izin Usaha dari Bank Indonesia. Selain itu, KUPVA BB juga wajib memasang
Sertifikat Izin Usaha dan Logo Resmi yang dapat dilihat oleh nasabah.
"Pada logo KUPVA BB resmi terdapat QR code yang berisi tentang profil KUPVA BB yang bisa diakses melalui aplikasi QR Code pada smartphone. Sertifikat dan logo resmi ini wajib dipasang baik pada Kantor Pusat maupun Kantor Cabang KUPVA BB," paparnya.
Tambahan informasi, FATF merupakan badan antarpemerintah yang bertujuan menetapkan standar dan mempromosikan pelaksanaan yang efektif dari langkah-langkah hukum, peraturan, dan operasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, serta ancaman terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Dengan menjadi anggota FATF, terdapat tiga aspek yang menjadi keuntungan Indonesia, yakni aspek ekonomi, policy making, dan hubungan internasional.
Dari aspek ekonomi membuktikan bahwa stabilitas, integritas sistem keuangan, dan perdagangan Indonesia sudah memadai, sehingga diharapkan dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi, dan kesejajaran dengan negara-negara maju.
Sedangkan dari aspek policy making, Indonesia dapat berkontribusi dalam penyusunan kebijakan dan standar internasional terkait upaya APU PPT (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), serta meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional.
"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin, dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat, atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," tegasnya. (*)