6 Money Changer Ilegal Ditertibkan, Silahkan laporkan ke Call Center BI 131
Bank Indonesia melakukan langkah tegas terkait penertiban money changer atau tempat penukaran uang tanpa izin
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Catur waskito Edy
"Kepada masyarakat diimbau untuk bertransaksi di KUPVA BB berizin, dan menginformasikan ke Kantor Bank Indonesia terdekat, atau melalui call center BI 131 jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin," tegasnya. (*)
Berita Terkait