Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BI Jateng Gandeng Polri Tertibkan 4 Tempat Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (KPwBI), menemukan empat tempat penukaran valuta asing yang belum memiliki izin ke Bank

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng, Soekowardojo, saat memaparkan terkait KUPVA BB dan kebijakan di Sistem kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Berlokasi di Rosti, jl. Pandanaran Semarang, Selasa (3/9/2019). 

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan seperti, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana.

Sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyrakat untuk bertransaksi dengan pilihan kalau besar menggunakan RTGS dan retail bisa dengan SKNBI," tuturnya.

Substansi yang kedua, service level agreement, masing-masing bank pengirim dan penerima diberi waktu dua jam untuk menyelesaikan transaksi nasabah, sehingga total kalau mengirim ke tempat lain diterima sekitar empat jam.

Sekarang hanya diberi waktu satu jam saja, jadi paling lama dua jam dana sudah harus sampai ke penerima.

Sedangkan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI), yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi, menjadi sebesar Rp 600 per transaksi.

Adapun Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI), kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi.

"Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana, dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi.

Harapannya untuk menampung dan menaikan transaksi retail di masyarakat," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved