Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BI Jateng Gandeng Polri Tertibkan 4 Tempat Penukaran Valuta Asing Tanpa Izin

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (KPwBI), menemukan empat tempat penukaran valuta asing yang belum memiliki izin ke Bank

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/DESTA LEILA KARTIKA
Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng, Soekowardojo, saat memaparkan terkait KUPVA BB dan kebijakan di Sistem kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Berlokasi di Rosti, jl. Pandanaran Semarang, Selasa (3/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah (KPwBI), menemukan empat tempat penukaran valuta asing yang belum memiliki izin ke Bank Indonesia.

Adapun lokasi penemuan ada satu di Demak, Purwodadi, dan dua di Magelang.

Sampai saat ini, di wilayah kerja KPwBI Provinsi Jawa Tengah terdapat 25 Kantor Pusat KUPVA BB berizin, dengan 11 Kantor Cabang dan 12 Kantor Cabang KUPVA BB, serta Kantor Pusat di luar wilayah kerja KPwBI Provinsi Jateng.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Jateng, Soekowardojo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tindakan penertiban terhadap KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak berizin.

Penertiban dilakukan dengan menggandeng Kepolisian/Polres setempat, sebagai bentuk implementasi dari TP2TPSP (Tim Penanggulangan Pelanggaran dan /atau Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran).

"Harapannya keempat KUPVA BB belum berizin tersebut segera mengurus perizinan.

Karena kalau sudah mengajukan izin kami bisa mengawasi dan membina.

Kami tidak ingin KUPVA BB digunakan untuk kendaraan Money Laundry (pencucian uang) atau pendanaan teroris," ungkap Soekowardojo, pada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2019).

Adapun per semester satu tahun 2019 nilai transaksi KUPVA Bukan Bank (KUPVA BB) sebanyak Rp 1,47 triliun.

Dibandingkan semester satu tahun 2018 sebanyak Rp 1,42 triliun, jadi mengalami peningkatan sekitar 6%.

"Kami berharap transaksi penukaran valuta asing melalui KUPVA BB ini juga meningkat sejalan dengan meningkatnya perekonomian.

Tiga pengguna jasa KUPVA BB yang paling banyak adalah karyawan swasta 45%, TKI 33%, dan sisanya untuk keperluan rumah tangga seperti biaya sekolah dan lain-lain," ujarnya.

Sementara itu, Per tanggal 1 September 2019 terjadi perubahan kebijakan di Sistem kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).

Perubahan tersebut meliputi, transaksi non tunai ada dua yaitu untuk yang besar menggunakan Real Time Gross Settlement (RTGS), sedangkan yang retail melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.

Khusus yang retail, per 1 September ada lima subtansi yang diubah, yaitu pertama mengenai periode jam nya.

Beberapa penyempurnaan yang dilakukan seperti, penambahan periode setelmen dana pada Layanan Transfer Dana.

Sebelumnya lima kali sehari yaitu pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB, menjadi sembilan kali sehari yaitu pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB.

"Kami ingin memberikan kesempatan bagi masyrakat untuk bertransaksi dengan pilihan kalau besar menggunakan RTGS dan retail bisa dengan SKNBI," tuturnya.

Substansi yang kedua, service level agreement, masing-masing bank pengirim dan penerima diberi waktu dua jam untuk menyelesaikan transaksi nasabah, sehingga total kalau mengirim ke tempat lain diterima sekitar empat jam.

Sekarang hanya diberi waktu satu jam saja, jadi paling lama dua jam dana sudah harus sampai ke penerima.

Sedangkan penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada Bank (Peserta SKNBI), yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000 per transaksi, menjadi sebesar Rp 600 per transaksi.

Adapun Penyesuaian biaya pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank (Peserta SKNBI), kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal sebesar Rp 5.000 per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 3.500 per transaksi.

"Peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana, dan Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500 juta per transaksi, menjadi maksimal sebesar Rp 1 miliar per transaksi.

Harapannya untuk menampung dan menaikan transaksi retail di masyarakat," pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved