Pengakuan Oknum Satpam Pencuri Kepala Patung Eyang Bancolono, Kini Terancam Penjara 7 Tahun
Ditetapkan sebagai tersangka pencurian patung Eyang Bancolono, AB (46) terancam penjara paling lama 7 tahun
Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ditetapkan sebagai tersangka pencurian patung Eyang Bancolono, AB (46) terancam penjara paling lama 7 tahun.
Diberitakan Tribunjateng.com sebelumnya, AB bersama SH (47) dan AH (43) datang ke kawasan punden Bancolono yang berada di perbatasan antara Kecamatan Tawangmangu Kabupaten Karanganyar Jawa Tengah dan Kabupaten Magetan Jawa Timur, Kamis (22/8/2019) lalu.
Mereka kepergok istri penjaga punden Bancolono saat membawa tas berisi kepala patung Eyang Bancolono.
Perlu diketahui sebelumnya, punden tersebut dijaga oleh pasangan suami istri (Pasutri), Purharyanto (29) dan Tri Andriani (25).
Seusai kepergok istri penjaga punden, mereka melarikan diri ke arah Blumbang Tawangmangu.
Mereka tertangkap bertepatan dengan berlangsungnya acara karnaval pembangunan tingkat kecamatan di Kecamatan Tawangmangu.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Effendi mengatakan, setelah tertangkap, tersangka yang berprofesi sebagai satpam di sebuah perusahaan diamankan di Polsek Tawangmangu dan selanjutnya dibawa ke Polres Karanganyar.
"Dari tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Brio merah Nopol AE 1912 BX milik tersangka, kepala patung Eyang Bancolono, palu, dan tas jinjing," katanya saat pers rilis di Mapolres Karanganyar, Rabu (4/9/2019).
Saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, tersangka mengaku mencuri patung tersebut untuk dijual.
Kapolres menyampaikan, atas tindakannya warga Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan tersebut disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dan pengerusakan dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Lebih lanjut, dua pelaku yang turut serta yakni SH dan AH, hanya mengikuti tanpa mengetahui aksi pencurian yang dilakukan tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Dwi Haryadi menambahkan, patung Eyang Bancelono yang dicuri merupakan pemberian dari orang Sukoharjo pada 2006.
"Patung tersebut bukanlah patung cagar budaya. Adapun kerugian ditaksir sekitar Rp 3 juta," terangnya. (Ais)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-pencurian-patung-eyang-ban.jpg)