Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wawancara Eksklusif Abdul Aziz : Saya Butuh 2-3 Bulan Merevisi Disertasi di UIN Sunan Kalijaga Ini

Disertasi itu mendapat tanggapan pro dan kontra dari netizen dan sejumlah tokoh, dengan berbagai pendapat dan argumen.

Penulis: iswidodo | Editor: Catur waskito Edy
YOUTUBE
Ini Penjelasan Dosen UIN Abdul Aziz soal Disertasi yang Membolehkan Hubungan Badan di Luar Nikah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Abdul Aziz dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, menulis disertasi berjudul "Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" untuk mendapat gelar doktor (DR) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Disertasi itu mendapat tanggapan pro dan kontra dari netizen dan sejumlah tokoh, dengan berbagai pendapat dan argumen.

Ujian disertasi itu dilaksanakan 28 Agustus 2019 dan dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan. Abdul Aziz pria kelahiran Batang (5/4/1968) mengakui bahwa disertasi itu ada revisi sebagaimana harapan penguji dan promotornya.

Judul semula 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital' menjadi 'Problematika, Konsep Al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur'.

Wartawan Tribun Jateng, Iswidodo melakukan wawancara eksklusif dengan Abdul Aziz, Kamis (5/9/2019) sore.

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan Tribun Jateng, Abdul Aziz menegaskan bahwa bagian disertasinya dan ulasan yang beredar di media adalah versi sebelum revisi.

Sedangkan versi revisi sekarang masih proses konsultasi dengan penguji.

Jadi belum tahu bagaimana nanti perubahannya.

Kenapa memilih untuk meneliti Tafsir Milk Al-Yamin karya Muhammad Syahrur?

Saya berasumsi bahwa tafsir tersebut dapat untuk menjawab kegelisahan saya terhadap fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital.

Setelah disertasi dianggap kontroversial, bagaimana?

Satu sisi merasa terbantu terpublisnya pemikiran saya di media massa.

Namun di sisi lain, saya sedih dan menyayangkan masih banyak masyarakat yang kurang dewasa menanggapi sebuah karya akademik.

Apakah akan lanjut merevisi disertasi itu atau bikin objek penelitian baru?

Saya akan melakukan revisi.

Dan memang harapan penguji dan promotor juga ada revisi terhadap disertasi saya ini.

Berangkat dari keprihatinan fenomena kriminalisasi terhadap hubungan seksual di luar nikah maka saya coba tawarkan solusi secara akademis.

Diharapkan dari penelitian itu bermanfaat.

Tentu kalau mau memakai.

Namanya juga usulan.

Kalau tidak, ya tidak apa-apa. Ini bukan fatwa.

Kapan target selesai revisi disertasi itu, apakah perlu dipresentasikan lagi di depan promotor?

Ya tentu kita lanjutkan disertasi ini disertai dengan revisi.

Mungkin butuh waktu dua hingga tiga bulan.

Dan pasti akan dipresentasikan lagi di depan promotor.

Bagaimana tanggapan keluarga mendapat "teror" netizen begitu?

Kami sekeluarga sangat sedih.

Mestinya selepas promosi doktoral menjadi hari-hari yang membahagiakan setelah cukup lama keluarga lelah ikut memikirkan perjalanan panjang penelitian saya.

Tapi yang terjadi malah sebaliknya.

Menjadi hari-hari yang cukup "mencekam".

Apakah netizen salah memahami disertasi itu?

Seharusnya karya akademis ditanggapi dengan argumen secara akademis juga.

Saya kira mereka dijangkiti semacam perasaan apriori dan otoritarianisme.

Sehingga bersikap berlebihan terhadap orang yang berbeda pemikiran dengan mereka.

Apa pembelaannya supaya netizen memahami argumentasi dari sisi akademisi?

Ya semestinya untuk merespon karya ilmiah dengan cara ilmiah pula.

Bukan dengan emosional, apriori, intoleran, apalagi otoritarianisme.

Tak ada karya yang sempurna.

Tak ada karya yang mutlak benar.

Tetapi, sebuah karya sejelek apapun masih lebih baik daripada tidak berkarya.

Nabi Muhammad sangat menghargai sebuah karya.

Kan dikatakan, jika benar mendapat dua pahala, jika salah mendapat satu pahala?

Sebenarnya setuju dengan pendapat Muhammad Syahrur?

Terlepas setuju atau tidak, saya memandang teori Syahrur dapat membantu persoalan ini.

Apakah hubungan seks berdasar suka sama suka sah tanpa akad nikah?

Harus ada akad sesimpel apapun akad itu.

Tanpa akad, boleh jadi ada unsur pemerkosaan, penipuan, memperdayai.

Di luar topik pembahasan utama, apa tujuan jangka panjang disertasi itu Pak?

Ya semoga bisa bermanfaat untuk kesejahteraan dan peradaban umat manusia. (wid)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved