Dinsos: Penerima Manfaat PKH Tergraduasi Baru 5 Persen di Kabupaten Pekalongan

PKH merupakan bansos yang diberikan pemerintah secara bersyarat dan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
IST
Bupati Pekalongan KH. Asip Kholbihi, SH.,M.Si mengumpulkan dan memberikan pembinaan para Pendamping Program Keluarga Harapan (PPKH) terkait validasi data kemsikinan di Kabupaten Pekalongan, Selasa (9/4/2019) di aula lantai I Setda Kabupaten Pekalongan di Kajen. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Pekalongan saat ini sekitar 34.612 jiwa.

Dari total tersebut, baru 1.734 penerima PKH yang sudah tergraduasi pada tahun ini atau sekitar 5 persen.

Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh usai menghadiri penyerahan sertifikat graduasi penerima manfaat PKH di Kecamatan Sragi, Minggu (8/9/2019).

Siti mengatakan, penerima PKH di Kecamatan Sragi ada 2.588.

Adapun yang telah tergraduasi baru 67 penerima manfaat PKH.

"Ditambah tiga orang yang mundur secara spontan. Jadi total ada 70 orang," kata Siti kepada Tribunjateng.com, Minggu (8/9/2019).

Siti menerangkan, PKH merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah secara bersyarat dan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat.

Kemudian, syarat-syarat yang harus dipenuhi itu seperti harus pada basis data terpadu.

Lalu memiliki salah satu komponen seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

"Untuk komponen pendidikan berarti memiliki anak yang masih bersekolah di SD sampai SMA."

"Di komponen kesehatan ada ibu hamil dan memiliki balita."

"Sementara untuk kesejahteraan sosial, ada lansia yang tidak produktif dan memiliki keluarga disabilitas berat," ujarnya.

Menurutnya, bantuan dalam program PKH secara umum adalah Rp 550 ribu perbulan.

Namun tiap komponen besarnya berbeda-beda.

Misalnya jika memiliki anak SD besarnya adalah Rp 900 ribu pertahun, SMP Rp 1,5 juta pertahun, dan SMA Rp 2 juta pertahun.

Dana tersebut akan diserahkan tiap tiga bulan.

"Yang ibu hamil dan kesejahteraan sosial Rp 2,2 juta pertahun," ungkapnya. (Indra Dwi Purnomo)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved