DPRD Kabupaten Pekalongan
Hindun: Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Harus Taat Aturan dan Mau Bekerja
Ketua sementara DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyatakan semua anggota legislatif harus bisa melaksanakan aturan-aturan
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM.COM, KAJEN - Ketua sementara DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menyatakan semua wakil rakyat Kabupaten Pekalongan harus melaksanakan aturan-aturan di legislatif.
"Kami harus mendorong mereka agar bisa cepat menyesuaikan. Ada beberapa hal terkait penyesuaian itu. Di antaranya cepat membaca tata tertib DPRD sehingga bisa memahami. Kemudian mereka nanti akan masuk ke dalam alat kelengkapan seperti semua anggota masuk ke dalam Komisi," kata Hindun kepada Tribunjateng.com, Sabtu (7/9/2019).
Hindun menyebutkan, di DPRD Kabupaten Pekalongan ada empat Komisi.
Masing-masing Komisi A di bidang pemerintahan, Komisi B di bidang perekonomian, Komisi C di bidang infrastruktur, dan Komisi D yang membidangi kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.
"Semua anggota melalui tugas dari fraksi setelah terbentuk alat kelengkapan akan direkomendasikan menjadi anggota Komisi. Untuk itu, semua anggota DPRD harus bisa menyesuaikan dengan tugasnya masing-masing," ungkapnya.
Hindun mengatakan, latar belakang masing-masing anggota dewan sangat luas.
Mungkin sebelumnya menjadi pendidik, pengusaha, petani, dan profesi lain.
"Mereka dipilih oleh partai mewakili tugas partai masing-masing. Saya kira gambaran pendidikan demikian akan bisa lebih mewarnai keputusan-keputusan yang ada di DPRD," lanjutnya.
DPRD sebagai lembaga politik menyangkut seluruh elemen kemasyarakatan.
Kebutuhan masyarakat akan diwakili oleh individu yang memiliki kapasitas dan latar belakang yang berbeda-beda.
Bagaimana dengan optimalisasi fungsi Badan Legislasi Daerah (Balegda)?
Hindun menilai Balegda memiliki fungsi yang sangat penting dalam merumuskan regulasi-regulasi yang bermuara mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan.
Menurutnya, banyak hal yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD.
Terutama aspirasi atau masukan dari masyarakat terkait dengan pembahasan regulasi.
"Bagaimana regulasi itu menjadi inisiatif DPRD maupun inisiatif eksekutif semuamasuk Balegda yang nanti harus dibahas bersama-sama dengan eksekutif. Tugas ini sangat penting sekali, agar regulasi-regulasi yang diharapkan oleh masyarakat tentunya mengayomi dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat ada payung hukumnya ini harus direspon oleh Balegda," tandasnya. (Dro)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ketua-dprd-kab-pekalongan.jpg)