Manfaatkan Segera, Pemkab Kendal Hapus Denda PBB P2
Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan penghapusan denda PBB P2 bagi masyarakat Kendal yang menunggak pembayaran PBB P2.
Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan penghapusan denda PBB P2 bagi masyarakat Kendal yang menunggak pembayaran PBB P2.
Penghapusan ini dilakukan sejak tanggal 1 September sampai 30 September 2019.
Kepala Bakeuda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan bahwa penghapusan denda ini ditujukan kepada warga yang menunggak pembayaran pajak dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
Jika dihitung selama tahun 2014-2018 piutang PBB P2 Kabupaten Kendal mencapai 20,3 miliar. Sedangkan dendanyanya mencapai 9,7 miliar.
"Jumlah SPPT yang menunggak pajak di Kabupaten Kendal mencapai 480.985 SPPT.
Harapannya dengan penghapusan denda pajak ini agar masyarakat Kendal dapat membayar pokok wajib pajaknya saja tanpa memikirkan membayar dendanya sebesar 2 persen tiap bulannya," ujarnya, Senin (9/9)
• LP3HI : Sudah 2 Bulan Kok Belum Penyidikan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo?
• Diduga Terima Suap Perkara, Oknum Anggota Polda Jateng Berpangkat AKBP Ini Dapat Jabatan Kapolres
• Warga Kampung Depok Timur Kota Semarang Kaget Dengar Rencana Penggusuran Rumahnya
• 3.340 Penderita HIV AIDS di Kabupaten Brebes, Mayoritas Penyuka Sesama Jenis
Ia mengatakan bahwa program ini dilakukan selain dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 74 serta HUT Kendal ke 414, program ini bertujuan untuk percepatan kinerja PBB dalam meningkatkan pendapat daerah.
"Selain melakukan penghapusan denda pajak, kami juga melakukan Individual Apprisial (Penilian Individual) terhadap objek pajak.
Perkembangan infrastruktur di Kendal membuat objek pajak mengalami perubahan fungsinya seperti sawah yang menjadi jalan tol, kemudian tambak yang menjadi lahan industri, kami nilai ulang lagi semuanya sehingga kami dapat terbitkan SPPT baru," tuturnya
Menurutnya antusias masyarakat menggunakan momentum penghapusan denda PBB P2 sangat tinggi.
Sejak dibuka penghapusan denda PBB P2 pada tanggal 1 September hingga Senin (9/9), sudah sebanyak 1,01 miliar PBB P2 yang dibayarkan.
"Padahal pada Agustus kemarin, PBB P2 yang masuk sekitar 620 juta, sedangkan pada penghapusan pajak ini dari tanggal 1-9 sudah masuk 1,01 miliar," tuturnya
Sementara itu, Seorang warga yang membayar PBB P2, Krisna mengatakan bahwa dirinya memanfaatkan momentum penghapusan ini untuk meringankan dirinya dalam membayar PBB P2.
"Ya bagus sekali programnya, Dendanya kalau diakumulasi cukup memberatkan namun jika dihapuskan jadi lebih ringan," tuturnya