Kemensos Delete 10.169 Peserta Program Perlindungan Sosial, Dinkes Kendal Usul Ini Kepada Bupati

Pemerintah Pusat menonaktifkan 10.169 warga Kabupaten Kendal dari Basis Data Terpadu (BDT) Program Perlindungan Sosial.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DHIAN ADI PUTRANTO
Bupati Mirna menyaksikan penandatanganan surat keputusan pelantikan ASN Lingkungan Pemkab Kendal, Kamis (5/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Pusat menonaktifkan 10.169 warga Kabupaten Kendal dari Basis Data Terpadu (BDT) Program Perlindungan Sosial.

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengevaluasi Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Subarso mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan, ditemukan data ganda warga yang menerima PBIJK.

Lalu ada juga yang sudah berpindah tempat, sudah meninggal, serta dianggap sudah tidak miskin lagi.

"Evaluasi dan verifikasi ini dilakukan tiap enam bulan yakni pada Maret dan September," ujarnya, Selasa (10/9/2019).

Menurutnya, warga miskin di Kabupaten Kendal yang tidak masuk dalam BDT tetap mendapatkan layanan kesehatan yang ditanggungkan ke APBD Pemkab Kendal.

Namun tentunya tetap dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Jumlah warga Kendal yang berstatus aktif di BDT yakni sebanyak 249.669 orang. Yang dinonaktifkan ada 10.169 orang," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay mengatakan, untuk pelayanan kesehatan bagi warga miskin pihaknya mengalihkan anggaran.

Semula yang dialokasikan ke dalam Program SKTM juga untuk membiayai BPJS Kesehatan warga miskin yang tidak masuk dalam BDT.

Menurutnya, pemberlakuan aturan tersebut menunggu ditandatanganinya revisi Peraturan Bupati Kendal tentang Jamkesda yang saat ini sedang diajukan.

"Jika anggaran SKTM dialihkan untuk membantu iuran BPJS kesehatan bagi warga yang belum tercover di BDT, pelayanan kesehatan dapat dilayani," jelasnya. (Dhian Adi Putranto)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved