Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Undip dan Pattiro Semarang Tolak Revisi UU KPK

Sejumlah mahasiswa Undip dan anggota Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang menolak RUU KPK.

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Sejumlah mahasiswa Undip dan anggota Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang menolak RUU KPKs di Kampus Magister Ilmu Politik Undip Peleburan Kota Semarang, Jumat (13/9/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sejumlah mahasiswa Undip dan anggota Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Semarang menolak RUU KPK.

Penolakan tersebut mereka sampaikan dengan membentangkan kain berisi tanda tangan petisi di Kampus Magister Ilmu Politik Undip Peleburan Kota Semarang, Jumat (13/9/2019).

Menurut mereka poin dalam RUU KPK yang diinisiasi oleh DPR RI akan melemahkan posisi KPK dalam mengusut perkara rasuah. Sejumlah poin dalam RUU dinilai berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Sementara, Presiden Jokowi telah merestui RUU KPK tersebut melalui surat presiden kepada DPR. Selanjutnya RUU KPK akan dibahas oleh parlemen bersama pemerintah.

"Pertama bahwa pegawai KPK akan berubah status menjadi ASN maka dia akan berada di bawah eksekutif. Dengan begitu KPK tidak lagi menjadi lembaga independen," sebut koordinator aksi, Wijayanto.

Selanjutnya, ia mengatakan, dalam RUU tersebut juga akan dibentuk badan pengawas KPK.

Di antara kewenangan badan pengawas yang nantinya dibentuk oleh DPR tersebut adalah mengeluarkan izin sebelum KPK melakukan penyadapan.

"Artinya, ketika KPK akan melakukan penyadapan terhadap terduga korupsi, misalnya DPR, harus minta izin dewan pengawas yang dibentuk DPR. Jelas mengurangi independensi KPK," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pernyataan sikap yaitu, menyesalkan dikeluarjannya Supres Jokowi yang justru melemahkan KPK, menyesalkan terpilihnya Ketua KPK bermasalah yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik.

Kemudian, bersimpati pada pengunduran diri Komisioner KPK Saut Situmorang dan Penasehat KPK Mohammad Sani Annfahri, dan menyerukan Presiden Jokowi untuk menolak RUU KPK dan melakukan pemilihan pimpinan KPK ulang.

Perwakilan Pattiro, Amrinalfi Khair Wijayanto, menegaskan, KPK nasib sedang di ujung tanduk.

Di saat DPR yang sedang gerilya mengusung RUU KPK, juga terpilih pimpinan yang dinilai memiliki rekam sejak buruk.

Menurutnya, sejak awal proses seleksi calon pimpinan KPK memiliki banyak kejanggalan.

"Mulai dari LHKPN banyak yang tidak mengumpulkan. Sampai lima besar ada beberapa yang syarat kasus. Kita menginginkan ada penguatan KPK dan pemilihan ulang," katanya.

Menurutnya, kandidat yang dipilih Komisi 3 DPR dalam sidang Kamis (12/9/2019), Firli Bahuri, tidak layak.

Sebelumnya, KPK merilis daftar catatan merah kandidat dan Firli termasuk di dalamnya.

Firli pernah menjabat Deputi Penindakan KPK. Ketika ditugaskan di KPK tersebut, Firli pernah Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena bertemu dengan M Zainul Majdi (TGB).

Saat itu KPK tengah menelusuri kasus suap PT Newmont Nusa Tenggara yang menyeret nama TGB. Pemeriksaan itu akhirnya menguap karena Firli dipulangkan instiusinya, Polri. (jam)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved