Pembangunan Dua Kantor Kecamatan Harus Tender Ulang, DPUPR Karanganyar: Karena Tidak Penuhi Syarat
Enam kantor kecamatan di Kabupaten Karanganyar bakal tampil baru, direhabilitasi hingga akhir 2019 ini.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Enam kantor kecamatan di Kabupaten Karanganyar bakal tampil baru, direhabilitasi hingga akhir 2019 ini.
Keenam kantor kecamatan itu yakni Kecamatan Jaten, Tasikmadu, Jumantono, Matesih, Mojogedang, dan Jatiyoso.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar, Edy Sriyatno saat ditemui wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Selasa (17/9/2019).
Dari enam kecamatan itu, pembangunan yang sudah dilaksanakan yakni di Kecamatan Jaten, Tasikmadu, Jumantono, dan Matesih.
Sedangkan pembangunan di dua kecamatan lain, Kecamatan Mojogedang dan Jatiyoso belum dimulai lantaran harus melaksanakan tender ulang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karanganyar.
Edy Sriyatno menyampaikan, meskipun pembangunan kantor Kecamatan Mojogedang dan Jatiyoso harus melakukan tender ulang, ia optimis pembangunan dapat dilakukan di akhir tahun ini.
"Dua tender ulang karena tidak memenuhi syarat. Sudah dievaluasi dan hampir selesai."
"Tinggal manage waktu melalui metode pelaksanaan kerja. Termasuk memanfaatkan waktu lembur," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/9/2019).
Edy menjelaskan, tender ulang berkaitan dengan administrasi saat penawaran, ada persyaratan minimal dan sejumlah standar yang ditentukan Kelompok Kerja (Pokja) dan harus dipenuhi.
Dari informasi yang Tribunjateng.com himpun, pelayanan administrasi di empat kecamatan tidak terganggu meski sedang dalam proses pembangunan.
Mereka memindahkan pelayanan ke gedung atau lokasi lain yang jaraknya tidak jauh dari kantor kecamatan.
Pelayanan administrasi di Kecamatan Jaten tetap dilaksanakan di kompleks kantor Kecamatan Jaten.
"Yang dirobohkan Rumah Dinas Camat Jaten. Pelayanan tidak terganggu."
"Kantornya sama sekali tidak tersentuh. Barang-barang di rumah dinas dititipkan di satu tempat."
"Nanti bekas rumah dinas, dibangun kantor baru. Kantor lama digunakan kantor dinas-dinas tingkat kecamatan seperti KB, Pertanian, Satpol PP, dan lain-lain," kata Camat Jaten, Aji Pratama Heru Kristanto saat dihubungi Tribunjateng.com.
Sedangkan pelayanan di Kecamatan Tasikmadu dipindah ke rumah dinas PG Tasikmadu.
Kemudian pelayanan di Kecamatan Jumantono sementara dipindah ke Balai Desa Ngunut.
Selanjutnya pelayanan di Kecamatan Matesih masih dilaksanakan di kantor yang sama. (Agus Iswadi)