Para Calon Kades di Batang Deklarasikan Pilkades Serentak Damai dan Bermartabat
Para calon kepala desa dari 205 desa di Kabupaten Batang yang akan menghelat Pilkades serentak pada 29 September mendatang, membacakan deklarasi damai
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Para calon kepala desa dari 205 desa di Kabupaten Batang yang akan menghelat Pilkades serentak pada 29 September 2019 mendatang, membacakan deklarasi damai dan bermartabat.
Deklarasi digelar di hadapan tokoh masyarakat dan organisasi masyarakat di Pendopo Kabupaten Batang, Kamis (19/9/2019).
Gerakan moral tersebut didukung oleh semua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan elemen masyarakat.
Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pilkades tanpa politik uang merupakan gerakan moral dan bentuk iktiar, yang tentunya harus mendapatkan dukungan dari semua elemen masyarakat.
"Pilkades aman, jujur, adil bermartabat dan beradab tanpa money politik jangan hanya sekedar deklarasi, tapi memang benar dilaksanakan dan nantinya bisa menjadi percontohan," tuturnya.
Wihaji mengatakan, meski hanya 29 desa yang sudah menyatakan siap dan mendeklarasikan tanpa politik uang tapi, dia berharap 176 desa bisa mengikuti tanpa dikotori pemilihan transaksional.
"Pemkab bersama Kodim 0736 Batang Polres Batang telah membentuk tim satgas praktik anti politik dan tim satgas botoh guna antisipasi dan mengamankan praktik money politik di 29 desa," ujarnya.
Ketua DPRD sementara Kabupaten Batang, Maulana Yusup mengatakan, gerakan moral merupakan awal yang bagus untuk merubah tradisi dan pola pikir seluruh elemen yang terlibat pilkades.
Hal itu juga menjadi momentum yang baik bagi calon kepala desa, yang tentunya harus didukung pula profesionalitas dan netralitas panitia.
"Dengan niatan yang baik dan gerakan moral yang didukung profesional dan netralitaa panitia pilkades akan melahirkan Kepala desa yang berkualitas," ujarnya.
Ia juga mengingatkan proses pilkades harus dilaksnakan dengan hati-hati, karena bukan tidak mungkin dapat bersinggungan dengan proses hukum.
"Ketika ada suatu hal melanggar aturan yang terstruktur, sistemmatis dan masif terbukti maka bisa tidak dilantik," pungkasnya. (din)