Bunuh 20 Perempuan Secara Mengerikan, Pasangan Pembunuh Berantai Ini Dipenjara 654 Tahun 

Oleh media lokal, pasangan bernama Carlos Hernandez Bejar dan Patricia Martinez Bernal dijuluki sebagai "Monster dari Ecatepec"

Editor: muslimah
The Guardian
Ilustrasi penjara. 

TRIBUNJATENG.COM - Pasangan pembunuh berantai di Meksiko dilaporkan dipenjara selama 654 tahun setelah terbukti membunuh 20 perempuan.

Oleh media lokal, pasangan bernama Carlos Hernandez Bejar dan Patricia Martinez Bernal dijuluki sebagai "Monster dari Ecatepec".

Dilansir Daily Mirror Rabu (2/10/2019), keduanya baru saja mendapat tambahan hukuman penjara selama 40 tahun atas kematian seorang perempuan pada Maret 2018.

Dari kebanyakan perempuan yang menjadi korban pasangan pembunuh berantai itu, dia dibunuh di kawasan Ecatepec, Meksiko.

Dalam hukuman terbaru, baik Carlos Hernandez dan Patricia Martinez masing-masing dipenjara selama 327 tahun.

Keduanya ditangkap pada Oktober 2018 ketika ketahuan membawa kereta bayi penuh dengan potongan tubuh manusia di jalan.

Menyusul penggeledahan yang digelar di rumah mereka, polisi kemudian menemukan lebih banyak sisa jenazah korban pasangan itu.

Kepada penyidik, Carlos Hernandez yang berusia 38 tahun mengaku sudah membunuh 20 perempuan berkat peran Patricia Martinez.

Polisi menerangkan Patricia bertanggung jawab mendekati para korban yang rata-rata masih berusia muda.

Perempuan berumur 44 tahun itu bertugas membujuk korban untuk ke rumah, dan menawarkan produk mulai dari keju hingga parfum.

Begitu korban terbuai dan bersedia menuju rumah, maka Carlos Hernandez bakal membunuh, dan selanjutnya memutilasi korbannya.

Sejak 20 Mei, dilaporkan bahwa pasangan pembunuh berantai Meksiko itu sudah mendapat vonis penjara sebanyak delapan kali.

Sebelumnya, mereka juga mendapat dipenjara selama empat tahun karena berusaha menjual bayi dari salah satu korban yang mereka bunuh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bunuh 20 Perempuan, Pasangan Pembunuh Berantai di Meksiko Dipenjara 654 Tahun

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved