Rabu, 29 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Puan Maharani Resmi Jadi Ketua DPR RI, Berapa Gaji Bulanan yang Diterimanya?  

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada

Editor: muslimah
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Ketua DPR periode 2019-2024 Puan Maharani (kanan) mengacungkan palu disaksikan Wakil Ketua M Aziz Syamsuddin (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Rahmad Gobel (ketiga kiri), dan Muhaimin Iskandar (keempat kiri) usai pelantikan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/ama.(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT) 

TRIBUNJATENG.COM - Pasca-pelantikan anggota DPR 2019-2024, Selasa (1/10/2019), publik banyak yang kepo alias ingin tahu gaji yang diterima para wakil rakyat.

Salah satu yang ingin mereka ketahui adalah gaji Ketua DPR.

Ketua DPR 2019-2024 dijabat oleh politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani.

Berapa gaji yang akan diterima Puan Maharani sebagai Ketua DPR?

Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Gurnadi Ridwan, mengatakan, berdasarkan data terakhir yang didapatkan FITRA, acuan besaran gaji anggota DPR, termasuk Ketua DPR, berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

“Untuk Ketua DPR bisa mencapai Rp 79 juta - Rp 80 jutaan.

Ada fasilitas lain yang kalau ditotal bisa capai Rp 200 juta,” kata Gurnadi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).

Berdasarkan data yang dirilis FITRA pada 2017, mengacu Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015, seorang anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mendapatkan gaji pokok sekitar Rp 5.040.000.

Gaji tersebut menjadi bernilai besar ketika digabung dengan berbagai tunjangan yang ada.

Berikut rincian gaji dan tunjangan yang diterima Ketua DPR:

Gaji dan Tunjangan

Tetap Gaji Pokok = Rp 5.040.000

Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 504.000

Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 201.600

Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000

Tunjangan Jabatan = Rp 18.900.000

Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813

Penerimaan lain Tunjangan

Kehormatan =Rp 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp. 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 5.250.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000

Sistem Anggota= Rp. 2.250.000

Biaya Perjalanan:

Uang harian:

  • a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp. 500.000
  • b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000

Uang representasi:

  • a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
  • b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000

Rumah Jabatan :

Anggaran pemeliharaan:

  • a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp. 3.000.000
  • b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000

Uang Pensiun (60% dari Gaji pokok) Rp. 3.024.000

Dari total dari keseluruhan perhitungan di atas gaji anggota DPR RI yang merangkap sebagai Ketua seperti Puan Maharani sekitar Rp 80.327.413.

Selain itu, ada tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, fasilitas kredit mobil Rp 70 juta per orang per periode.

Gurnadi mengatakan, ke depannya DPR diharapkan mewujudkan keinginannya menjadi parlemen modern dengan lebih transparan mengenai besaran gaji yang diterima para anggotanya.

Menurut dia, wajar jika masyarakat ingin mengetahui berapa besaran gaji dan tunjangan para wakil rakyat.

"Kalau memang gajinya sah, DPR tidak perlu takut untuk mengumumkan di web-nya. DPR ingin jadi DPR yang modern, terbuka, maka seharusnya beri akses kepada masyarakat," kata Gurnadi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berapa Gaji Ketua DPR Puan Maharani?

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved