Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejari Semarang Gilas 182 HP dan Laptop Hasil Tindak Pidana

Kejari Semarang memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Semarang, Rabu (9/10/2019).

Tayang:
Penulis: Jamal A. Nashr | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/JAMAL A NASHR
Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan barang bukti di halaman kantor Kejari Semarang, Rabu (9/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Semarang, Rabu (9/10/2019).

Pemusnahan dilakukan dengan membakar dan menggilas dengan alat berat.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 245 perkara tindak pidana umum (Pidum) dan 3 perkara tindak pidana khusus (Pidsus).

Ratusan perkara tersebut telah menjalani persidangan.

"Semua yang sudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang harus kita laksanakan. Ini pertanggungjawaban kita kepada masyarakat, bahwa semua barang yang berdasar putusan harus dimusnahkan," ujar Kepala Kejari Semarang, Dwi Samudji.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 279 paket, ganja 3 paket, pil berlogo Y 648 butir, pil berlogo X 515 butir, pil berlogo MF 149 butir, pil berlogo LL 3.602 butir, trihexipenidhil 2.034 butir, dextro 3.235 butir, lexzepam 80 butir, heximer 180 butir, jamu berbagai merk 97 dus, dan rokok tanpa cukai 626.000 batang.

Kemudian, barang bukti yang dimusnahkan merupakan prasarana tindak pidana yaitu handphone 182 buah, printer 1 buah, dan laptop 1 buah.

Ia menyebut, barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan tindak pidana sejak April 2019 lalu.

Menurutnya, berdasarkan perkara yang ada di Kota Sematang tersebut, didominasi tindak pidana narkoba.

"Dari jumlah perkara di Semarang, hampir 70 persen perkara narkoba. Barang bukti paling banyak yang dimusnahkan berupa obat-obatan," sebutnya.(Laporan Wartawan Tribun Jateng, Jamal A Nahsr)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved