Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Link Live Streaming Mata Najwa Trans7 Malam Ini Rabu 9 Oktober 2019 jam 20.00 WIB: Ragu-ragu Perppu

Link olive streaming Mata najwa Trans7 Rabu 9 Oktober 2019 jam 20.00 WIB. Tema Mata Najwa malam ini adalah ragu-ragu perppu.

Tayang:
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Link Live Streaming Mata Najwa Trans7 Malam Ini Rabu 9 Oktober 2019 jam 20.00 WIB: Ragu-ragu Perppu 

TRIBUNJATENG.COM- Link olive streaming Mata najwa Trans7 Rabu 9 Oktober 2019 jam 20.00 WIB.

Tema Mata Najwa malam ini adalah ragu-ragu perppu.

Melalui akun Instagram Matanajwa @matanajwa, tema tersebut disebarkan.

"Drama revisi UU KPK masih belum berakhir. Presiden Jokowi didesak dari dua sisi. Publik & mahasiswa masih terus meminta Jokowi segera keluarkan Perpu KPK. Di sisi lain partai politik menentang Perpu, bahkan isu soal pemakzulan muncul ke permukaan.

Yang jelas, publik masih terus menunggu langkah tegas Presiden Jokowi mencari solusi polemik revisi UU KPK," tulis Mata Najwa.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya, Rabu (2/10/2019).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK tidak akan berdampak pada pemakzulan Presiden.

Feri justru menilai aneh jika penerbitan perppu KPK diangga inkonstitusional dan berpotensi pemakzulan presiden.

"Jadi sebenarnya ya enggak ada urusan Presiden dengan pemakzulan itu. Aneh saja itu kalau upaya pemakzulan tidak sesuai dengan yang ditentukan UUD," kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (6/10/2019).

Feri mengatakan, hanya ada enam kondisi yang memungkinkan seorang presiden dimakzulkan.

Pertama, jika Presiden terbukti mengkhianati negara.

VIRAL! Makan 1X Sehari dan Bila Ada Keluarga Majikan Sakit Gajinya Dipotong Dianggap Pembawa Kuman

Haikal Hassan Protes Video Ninoy Karundeng Diputar di ILC, Begini Reaksi Karni Ilyas

Lirik Lagu Man Ana Sabyan Gambus Lengkap dengan Artinya

Chord Kunci Gitar Fiersa Besari Celengan Rindu

Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan atau perbuatan pidana berat lainnya.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai Presiden.

"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Menurut Feri, sebenarnya tidak ada pihak yang bisa menghalangi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.

Pasalnya, Perppu adalah hak subyektif Presiden.

Nantinya, jika DPR menilai hak subjektif yang digunakan oleh Presiden itu tidak benar, DPR bisa menolak Perppu melalui persidangan.

Tercatat, selama lima tahun pemerintahan pertama pun, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Perppu sebanyak empat kali.

"Sebenarnya kalau sepanjang Presiden bersama rakyat, bersama publik banyak, ya tidak akan ada yang kemudian aneh-aneh kepada Presiden," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Presiden-presiden sebelumnya juga pernah mengeluarkan perppu:

Berikut daftranya dari Kemenkumham.

Soekarno 144 perppu

Soeharto: 8 perppu

BJ Habibie: 3 perppu

Abdurrahman Wahid: 3 perppu

Megawati : 4 perppu

SBY: 19 perppu

Jokowi : 2 perppu.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.

Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Hadir juga tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Jokowi memastikan akan mempertimbangkan masukan dari para tokoh itu.

"Akan kami kalkulasi, kami hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi.

Namun, Jokowi belum memberi kepastian kapan ia akan mengambil keputusan terkait penerbitan perppu ini.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," kata dia.

Jokowi sebelumnya bersikukuh tak akan menerbitkan perppu untuk membatalkan penerapan UU KPK yang telah disahkan DPR dan pemerintah.

Bahkan, dua kali penolakan itu terlontar. Penolakan pertama disampaikan Jokowi langsung di Istana Kepresidenan, Senin (23/9/2019).

"Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Saat itu merupakan hari pertama aksi demonstrasi mahasiswa di beberapa titik di Indonesia, termasuk di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta.

berikut link live streamingnya:

link 1 di sini

link 2 di sini

link 3 di sini

Link 4 di sini

Bicara Keras, Haikal Hassan Bersumpah: Demi Allah Buzzer Bayaran Itu Haram Kami Nggak Pakai

Sebut Habib Rizieq Jahat, Haikal Hassan Semprot Eko Kuntadhi

Haikal Hassan Protes Video Ninoy Karundeng Diputar di ILC, Begini Reaksi Karni Ilyas

Chord Kunci Gitar Fiersa Besari Celengan Rindu

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved