BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perusahaan Tertib Daftarkan Karyawan di Jaminan Pensiun
Perusahaan berskala menengah dan besar wajib mendaftarkan dan mengikutkan karyawannya dalam Jaminan Pensiun.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perusahaan berskala menengah dan besar wajib mendaftarkan dan mengikutkan karyawannya dalam Jaminan Pensiun.
Hal tersebut disampaikan oleh Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda, Yunan Shahada, dalam kegiatan sosialisasi tertib administrasi dan manfaat program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, di Oak Tree, Kamis (10/10/2019).
Menurut Yunan Shahada, Jaminan Pensiun bersifat normatif bagi pekerja yang manfaatnya luar biasa, jika dibandingkan dengan iurannya yang kecil yakni hanya 3 persen saja.
Masing-masing 1 persen dari gaji karyawan dan 2 persen dari perusahaan.
Kewajiban ini tertuang dalam UU no.24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
"Kami dorong perusahan yang masih belum tertib untuk segera memasukkan karyawannya pada Jaminan Pensiun.
Mengingat manfaatnya yang berkala dan langsung," ujar Yunan, dalam siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (11/10/2019).
• Ratusan Warga Wonopringgo Demo di Depan Kantor Bupati Pekalongan Tuntut Pengusaha Jeans Ditutup
• Asik, Tak Lama Lagi Akan Ada Kereta Trem di Kota Semarang
• Kota Pekalongan Diserang Nyamuk, Dewan Datangi Dinas Kesehatan
• 4 Warga Tegal di Wamena Akhirnya Selamat Kembali ke Kampung Halaman
Dijelaskan, jika karyawan sudah iuran minimal 15 tahun pada saat pensiun peserta berhak mendapatkan jaminan pesiun berkala.
Sedangkan jika belum sampai iuran 15 tahun, namun sudah memasuki usia pensiun, maka dibayar langsung sebesar peserta setor ditambah penegembangan iuran.
Manfat lainnya, minimal setahun sudah membayar namun meninggal dunia, maka ahli waris mendapat pensiun yakni manfaat berkala seumur hidup kepada ahli warisnya, istri atau suami, bahkan kepada orang tuanya jika tenaga kerja tersebut tidak berkeluarga.
"Ada empat kewajiban perusahaan berskala menengah dan besar untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun," jelasnya.
Hadir memberi sosialisasi, Kepala Seksi Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Hadi Prabowo, dan Kepala Bidang Kepesertaan Koorporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Cabang Semarang Pemuda, Dolik Yulianto. (dta)
CCTV Penampakan Pocong Lompat-lompat di Gerbang Tol Trending: Ada Kuburan |
![]() |
---|
Keluarga Ardi Pratama Berantakan Gara-gara BCA Salah Transfer Uang, Bank Ngotot Ardi Salah |
![]() |
---|
Ketahui 2 Rencana Besar Dishub Semarang Biar Tak Banyak Truk Rem Blong di Tanjakan Angker Silayur |
![]() |
---|
Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang Minggu 28 Februari 2021 |
![]() |
---|
Rudal Balistik Hujani Langit Ibu Kota Arab Saudi |
![]() |
---|