Jejak Digital yang Kejam: Postingan WB Istri Anggota Kodim Wonosobo yang Buat Suaminya Kena Sanksi
Publik akhir-akhir ini ramai memperbincangkan postingan nyinyir istri eks Dandim Kendari IN yang diduga meyinggung peristiwa penusukan Menkopolhukam
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO -- Publik akhir-akhir ini ramai memperbincangkan postingan nyinyir istri eks Dandim Kendari IN yang menyinggung peristiwa penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Postingan itu berujung pada pencopotan suaminya, Kolonel HS dari jabatannya sebagai Dandim. HS juga dihukum dengan penahanan selama 14 hari karena kasus yang melibatkan istrinya itu.
Belum reda perbincangan itu, di Wonosobo Jawa Tengah, warganet Wonosobo daan sekitarnya kembali dihebohkan dengan postingan nyinyir istri anggota Kodim 0707/Wonosobo BD, WB.
Akun WB sudah lenyap dari dunia maya. Tetapi jejak digital akun dan postingan kontroversial itu tak mudah hilang.
Sejumlah akun media sosial terus membagi profil facebook dan postingan WB yang telah di screenshoot sebelum akun itu hilang.

Postingan yang masih beredar di medaos itu bertuliskan, Harusnya pisau yg buat nusuk kasih RACUN ULAR BERBISA dulu, biar nanti KOID nya juga kagak setingan, mau ikut2tan drama korea ya.
Usai viral di media sosial, TNI langsung mengambil tindakan. Suami WB, BD ikut menanggung getahnya.
Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan istri yang mengusik perasaan banyak orang.
BD dilaporkan tengah menjalani proses penegakan hukum disiplin.
Ia pun terancam menerima sanksi. Ia terancam mendapatkan sanksi administasi hingga penahanan ringan selama 14 hari.
Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih mendalami informasi itu. Karenanya, ia belum bisa berkomentar banyak soal itu.
"Sementara ini masih kita dalami info itu. Nanti kalau informasinya sudah dapat kita akan share ke luar," katanya.
Reaksi Mantan Dandim Kendari Saat Melihat Istrinya Menangis
Istri mantan Dandim Kendari, berinisial IPDN hanya bisa tertunduk saat jabatan suaminya Kolonel Inf Hendi Suhendi dicopot. Matanya berkaca-kaca hingga menangis ketika bersalaman dengan sejumlah tamu undangan.
Itu merupakan pemandangan yang bisa disaksikan saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari dari Kolonel Inf Hendi Supendi kepada Kolonel Inf Alamsyah, pada Sabtu (12/10/2019) di Aula Sudirman, Markas Komando Resor Militer, Kendari Sulawesi Tenggara.
Dalam tayangan KompasTV, IPDN tampak tak kuasa menahan tangis saat bersalaman dengan sejumlah tamu undangan, termasuk ibu-ibu anggota Persit Kendari.
Dengan tegar dirinya pun melayani pertanyaan wartawan usai acara serah terima jabatan tersebut.
"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi kepada sejumlah wartawan di Aula Sudirman Makorem Kendari.
Seperti diketahui, istri Hendi yang berinisial IPDN, mengunggah konten negatif terkait penusukan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Saat itu, Wiranto ditusuk menggunakan senjata tajam saat berada di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Unggahan IPDN itu ternyata berujung pencopotan jabatan suamiya yang baru menjabat menjadi Dandim Kendari 3 bulan.
Pencopotan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, pada Jumat (11/10/2019).
Penjelasan TNI terkait pencopotan jabatan Dandim Kendari
Sementara itu, Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik menjelaskan alasan pencopotan jabatan Dandim Kendari tersebut.
Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, menurut Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer.
"Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu," ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Seperti diketahui, Kolonel Hendi baru bertugas di Kodim Kendari selama 55 hari.
Dirinya dianggap melanggar sapta marga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
Tiga Anggota TNI Dicopot
Tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan itu, buntut dari ulah istri yang mengunggah postingan bernada hujatan di media sosial tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, 3 TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com dari Antara.
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur.
Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas.
Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI. Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
1. Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU.
Kolonel Hendi: Saya Prajurit yang Setia
Saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019), Kolonel Infanteri Hendi Suhendi mengaku dirinya adalah prajurit TNI yang setia.
Untuk itu, dirinya pun harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya gara-gara unggahan istrinya, IPDN, terkait insiden penusukan Menteri Koordinato Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Hendi Suhendi didampingi istrinya.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Hendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moskow, Rusia.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Hendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara itu, sang istri hanya bisa tertunduk dan menangis selama acara serah terima jabatan tersebut.
IPDN juga akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tidak Bijak
Peneliti Imparsial Bidang Militer Anton Aliabbas, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada Dandim Kendari Kolonel HS, Sersan Z, dan Bintara Penyidik Satpomau Peltu YNS karena unggahan istrinya di media sosial tidak bijak.
Meski demikian, Anton prihatin dengan perilaku ketiga istri anggota TNI yang dinilainya tidak pantas karena menyebarkan kebencian kepada Purnawirawan TNI yang sedang terkena musibah, yakni Menkopolhukam Jenderal TNI Purnawirawan Wiranto yang mendapat serangan dari dua orang terduga teroris.
Menurut Anton, tiga anggota TNI yang dicopot jabatannya tersebut cukup diberi teguran atau peringatan.
Itu karena bukan ketiga anggota TNI tersebut yang melakukan pelanggaran langsung, melainkan istri mereka.
"Jadi, kalau dilihat lebih lanjut, pemberian sanksi copot jabatan dan hukuman badan kepada prajurit TNI akibat perbuatan istri adalah langkah yang tidak bijak.
Semestinya, kalaupun jika pimpinan TNI ingin memberikan ‘sanksi’ kepada prajurit TNI, cukup hanya teguran ataupun peringatan saja. Itu sudah cukup karena catatan tersebut akan menjadi bagian dalam rekam jejak karier," kata Anton saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (13/10/2019).
Anton mengatakan, selama ini tidak aturan di Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Disiplin Militer hanya mengatur tentang anggota TNI dan tidak termasuk istri dan anggota keluarganya.
Ia pun menilai, Undang-Undang tersebut tidak mengatur rinci terkait dengan ekspresi politik anggota keluarga TNI melainkan hanya secara umum.
Anton juga mengatakan tidak ada satupun aturan dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur tentang perilaku istri atau keluarga anggota TNI dalam bermedia sosial.
Meski begitu, Anton membenarkan bahwa di lingkungan TNI imbauan terkait etika bermedia sosial sering diberikan kepada istri anggota TNI.
"Meski demikian, edaran atau imbauan itu bukan berarti menjadi celah untuk memberikan sanksi keras bagi prajurit TNI atas perbuatan istri," kata Anton.
Anton menilai peristiwa dicopotnya tiga anggota TNI, karena unggahan istrinya di media sosial tersebut baru pertama kali terjadi di sejarah panjang TNI.
"Sejauh pengamatan saya, ini adalah kejadian pertama bahwa ada yang kehilangan jabatan sebagai dampak dari dugaan pelanggaran etika dalam bermedsos," kata Anton.
Nasib 3 Istri
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.
Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan terhitung sejak tak lagi menjabat Dandim Kendari.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.
"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu
saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
Pemeriksaan awal Serda Z oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.
Sementara prajurit TNI AU Peltu YNS mendapatkan sanksi serupa, setelah istrinya berinsial FS membuat postingan negatif dalam kasus penusukan Wiranto.
Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.
Kolonel Hendi Suhendi dan sang istri, Irma Zulkifli Nasution saat diwawancarai awak media. (Tangkapan Layar Kompas TV)
Dalam situs resmi tni-au.mil.id, Peltu YNS dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Istri Serda Z Diperiksa Pomdam
Sementara itu LZ, istri Serda Z, sudah menjalani pemeriksaan oleh Pomdam III/Siliwangi.
Berita acara pemeriksaan LZ telah diserahkan ke Polres Cimahi untuk ditindaklanjuti melalui peradilan umum.
Istri anggota prajurit Detasemen Kavaleri Berkuda ini kemungkinan akan dikenai pasal Undang-Undang ITE.
Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu mengatakan Serda Z dan istrinya sangat kooperatif mengikuti setiap langkah pemeriksaan.
Ia menjelaskan Serda Z sudah disidang disiplin oleh komandannya seperti dilansir Tribun Jabar dalam artikel: Di Bandung, Prajurit TNI AD Serda Z Mulai Jalani Hukuman Hari Ini, Nasib Istrinya Memprihatinkan.
"Sementara untuk Istri yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Pomdam III/Siliwangi dan BAP nya sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi," kata Letkol Kav Christian Gordon saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
Perempuan yang diduga FS, istri anggota TNI AU Peltu YNS. Perempuan yang diduga FS ini dikawal dua anggota Satpomau TNI AU saat keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan fitnah dan ujaran kebencian dari peristiwa penusukan Menkopolhukan Wiranto, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 03.05 WIB. (Surya/Kukuh Kurniawan)
FS Dikawal Pom AU ke Polresta Sidoarjo
Sedangkan FS, istri Peltu YNS, langsung dilaporkan Pom AU ke Polresta Sidoarjo menyusul postingan negatif di media sosial terkait kasus penusukan Wiranto di Banten.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan pihaknya telah menerima pelaporan terkait kasus istri Peltu YNS.
"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai Tindak Pidana ITE dengan terlapor FS telah kami terima kemarin malam," ujar Zain saat dihubungi SURYA.co.id pada Sabtu (12/10/2019).
Ia mengakui kasus FS sedang ditangani oleh penyidik. Termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Mohon berkenan, kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut," ia menjelaskan.
Sementara itu, Komandan Lanud Muljono Surabaya Kolonel Pnb Budi Ramelan menerangkan bahwa Peltu YNS belum ditahan.
"Sementara masih ikut mendampingi istrinya di Polres Sidoarjo. Untuk dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Budi kepada Surya.
Istri Peltu YNS menjalani pemeriksaan di Mapolresta Sidoarjo pada Jumat (11/10/2019) malam.
Sekitar pukul 22.50 WIB, wanita yang memakai baju warna putih dengan rok hitam serta berkerudung warna merah bermotif batik warna emas ini keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.
FS (kerudung merah) keluar setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Sidoarjo dikawal menggunakan mobil Pom AU. (Surya/Kukuh Kurniawan)
FS nampak menutupi wajah menggunakan kerudung sambil menyandang tas perempuan warna cokelat.
Akhirnya pada Jumat (12/10/2019) pukul 03.05, satu petugas Satpomau berjalan keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke kendaraan dinas Satpom AU Suzuki Vitara dengan nopol 4060 - 02.
Mobil yang semula terparkir di dekat ruang SPKT dibawa menuju ke area parkir Reskrim Polresta Sidoarjo yang jaraknya tak terlalu jauh.
Tepat pukul 03.09 WIB, FS yang terlihat memakai kacamata langsung memasuki mobil didampingi anggota Satpom AU lainnya.
Dirinya tak berbicara satu kata pun kepada awak media dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.
SURYA.co.id kemudian meminta konfirmasi kepada salah satu anggota Polresta Sidoarjo yang enggan disebutkan namanya terkait apakah benar wanita yang diperiksa tersebut adalah FS.
Namun anggota tersebut hanya menjawab secara singkat, "iya." Demikian dilansir Surya dalam artikel: 5 Fakta Kasus Unggahan Istri TNI AU Viral di Medsos, Diperiksa 6 Jam Berakhir Pukul 03.00 WIB.
Sebelumnya, Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan, membenarkan istri Peltu YNS menyebarkan fitnah di media sosial.
"Sang istri merupakan orang sipil maka kasusnya dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dan laporannya baru diberikan ke pihak kepolisian tadi sore," jelas Budi.
Sedangkan sanski untuk Peltu YNS menunggu instruksi pimpinan setelah membaca laporan pemeriksaan awal. Saat ini Peltu YNS dibebastugaskan terlebih dahulu.
"Apakah pemecatan atau sanksi lainnya itu semua keputusan dari pimpinan," sambung Budi.
Ia menjelaskan, keputusan pimpinan soal sanksi terhadap Peltu YNS kemungkinan baru akan tiba Senin (14/10/2019).
"Saat ini Peltu YNS masih dibebastugaskan saja. Belum dilakukan pemecatan," (TribunJakarta.com/Tribun Jabar/Surya)