Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Siasat Bupati Umi Azizah Hadapi Separo ASN Pemkab Tegal Masuki Masa Pensiun

Dalam lima tahun ke depan, sekitar 50 persen pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Tegal bakal pensiun atau purna tugas.

Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG
Bupati Tegal Umi Azizah sampaikan mengenai perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna pada Selasa (15/10/2019) siang di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam lima tahun ke depan, sekitar 50 persen pejabat struktural di Lingkungan Pemkab Tegal bakal pensiun atau purna tugas.

Maka dari itu, Pemkab Tegal berupaya melakukan penataan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Beberapa poin penting disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah mengenai perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tegal dalam Rapat Paripurna, Selasa (15/10/2019) siang di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

Umi menyebutkan, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, program, serta kegiatan pemerintah daerah dibantu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

OPD tersebut nantinya akan bertanggungjawab kepada kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dia juga mengatakan, pembentukan perangkat daerah didasarkan pada pertimbangan rasional.

Sehingga, kata Umi, para perangkat daerah dapat melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya secara efektif dan efisien.

“Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi latar belakang dalam mengevaluasi kelembagaan."

"Karena dalam waktu 5 tahun ke depan, sekitar 50 persen pejabat struktural akan memasuki usia pensiun."

"Sehingga pertimbangan efektivitas dan efisien kerja juga menjadi pertimbangan lain,” papar Umi dalam rapat.

Umi menjelaskan, sesuai penjelasan dan memperhatikan beberapa faktor, Tim Kelembagaan Pemkab Tegal telah merumuskan bentuk kelembagaan.

Menurut dia, rumusan yang sesuai dengan dokumen RPJMD Tahun 2019-2024 tersebut diharapkan dapat diterapkan pada akhir tahun ini.

"Selanjutnya Laporan Bupati Tegal tersebut akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi partai dari anggota DPRD Kabupaten Tegal yang akan dilaksanakan pada Rabu (16/10/2019)," papar dia. (Akhtur Gumilang)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved