Ini Alasan Pengunduran Sidang Tuntutan Mantan Bupati Sragen Agus Fatchurrahman

Rencana sidang tuntutan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman yang digelar Rabu (16/10), di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana sidang tuntutan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchurrahman yang digelar Rabu (16/10), di Pengadilan Tipikor Semarang ditunda.

Penuntutan terhadap  Agus Fatchurrahman harus diundur karena Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Sragen Agug Riyadi belum siap atas amar tuntutannya.  

Dirinya meminta waktu sehari untuk menyelesaikan amar tuntutannya. 

"Tapi dikabulkannya besok Senin (21/10), "ujarnya. 

Dirinya mengatakan seharusnya amar tuntutan bacakan saat sore hari. 

Namun dirinya diburu-buru untuk segera hadir di Pengadilan Tipikor. 

"Karena diburu-buru akhirnya saya berangkat dan belum selesai, " kata dia. 

Agung tidak menjawab saat ditanya, apakah tuntutan tersebut meminta persetujuan Kejagung. Dirinya menyebutkan itu merupakan urusan internal.

"Kalau itu dari internal," kata dia. 

Sebelumnya, dari data yang didapat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan pertama. 

Terdakwa juga dijerat  dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf “b” Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan kedua. 

Pada pemberitaan sebelumnya kasus dugaan korupsi Kasda Sragen 2003-2011 terjadi pada Pemerintahan Bupati Sragen Untung Wiyono.

Saat itu, Agus Fatchur Rahman menjabat sebagai Wakil Bupati.

Kasus korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dengan total kerugian negara sebesar Rp 11,2 miliar.

Dalam kasus ini, Untung divonis 7 tahun penjara dan kini telah bebas.(*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved