Hendrik Jun Ditangkap Polisi, Ditemukan Sabu 1 Paket di Bungkus Rokok Gudang Garam

Satres Narkoba Polres Purworejo kembali berhasil menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

Editor: muh radlis
IST
Hendrik Jun Krisdiyanto (20) warga Desa Kutosari Kabupaten Kubumen ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Satres Narkoba Polres Purworejo kembali berhasil menangkap pelaku pengguna narkoba jenis sabu.

Pelaku yang bernama Hendrik Jun Krisdiyanto (20) warga Desa Kutosari Kabupaten Kubumen ditangkap di pinggir jalan Daendles Desa Ukir Sari, Grabag Kabupaten Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui KBO Satresnarkoba Iptu Edi Winawan saat konfrensi pers, Sabtu (19/10/2019) mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait gerak gerik.

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan ini hasilnya kita dapatkan 1 pelaku pengguna narkoba jenis shabu," ujar Edi.

Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi melakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 buah paket sabu yang dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam.

"Pelaku langsung kami bawa bersama barang buktinya ke Mapolres Purworejo," katanya.

Pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved