Polres Banyumas Ringkus 23 Orang Sindikat Pencurian Kendaraan
Satuan Reskrim Polres Banyumas berhasil menangkap 23 pelaku aksi kejahatan pencurian sepeda motor dan mobil.
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reskrim Polres Banyumas berhasil menangkap 23 pelaku aksi kejahatan pencurian sepeda motor dan mobil.
Jumlah tersebut terdiri 2 pelaku pencurian dengan kekerasan, 11 pelaku pencurian dengan pemberatan, dan 10 penadah barang curian.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menyampaikan puluhan pelaku itu terdiri dari kelompok berbeda.
Mereka beraksi secara acak di 14 lokasi wilayah Banyumas.
"Kami tangkap mereka secara bertahap, selama periode tanggal 7-17 Oktober 2019. Ada dua perempuan dan dua kategori bawah umur," kata AKBP Bambang Yudhantara dalam konferensi persi di Mapolres Banyumas, Minggu (20/10/2019).
Barang bukti yang dikumpulkan petugas berupa 20 unit sepeda motor berbagai merek, serta dua unit mobil pikap merk L-300.
Kebanyakan barang hasil curian dijual ke Pengandaran, Jawa Barat.
Selain itu barang juga dijual ke Brebes dengan harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta.
Mereka terancam pasal 263 dan 365 KUHP tentang pencurian pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.
Bagi penadah, mereka terancam pasal 480 KUHP, sanksi berupa penjara 5 tahun. (Tribun Jateng/ Permata Putra Sejati)
Sutarso Mendadak Meninggal di Jalan Majapahit Semarang: Naik Motor dari Demak |
![]() |
---|
Wajah Jenglot yang Ditemukan di Makam Mbah Akasah Kudus, Disimpan Yayasan Masjid Menara |
![]() |
---|
Alasan PSK Hamil Buka Layanan, Tergolong Langka dan Lagi Trend |
![]() |
---|
Perempuan Cantik di Solo Pamerkan Foto-foto Tubuhnya Lebam Disiksa Kakak |
![]() |
---|
Bus Sudiro Tungga Jaya Rem Blong Tabrak 3 Motor di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|