Sekda Jateng Sri Puryono: Saya Tidak Mengundurkan Diri dan Tidak Pensiun
Sri Puryono menegaskan tidak benar berita yang menyatakan diri mundur sebagai Sekda Jateng karena akan dikukuhkan menjadi Guru Besar Undip
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - "Wong jenenge satria masa mengundurkan diri," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sri Puryono.
Pernyataan itu disampaikan mengonfirmasi kabar pengunduran dirinya, Rabu (23/10/2019).
Sri Puryono menegaskan tidak benar berita yang menyatakan diri mundur sebagai Sekda Jateng karena akan dikukuhkan menjadi Guru Besar Universitas Diponegoro (Undip) Bidang Manajemen Lingkungan.
• BMKG Klarifikasi Info Hoax Cuaca Panas Ekstrem Selama 3 Hari dalam Pesan Berantai Whatsapp
• Ini Biodata Nadiem Makarim Eks CEO Gojek Ditunjuk Jokowi Sebagai Menteri Dikbud-dikti
• Biodata Lengkap Menteri Jokowi - Maruf Amin Kabinet Indonesia Maju
• Biodata Franka Franklin Istri Nadiem Makarim, Suami Jadi Calon Menteri Jokowi
"Tidak benar saya mengundurkan diri dan tidak benar saya pensiun.
Yang betul, saya cuti besar selama tiga bulan dalam rangka menyelesaikan administrasi untuk pengukuhan guru besar.
Butuh waktu, proses, dan persiapan, tidak langsung tiba- tiba dikukuhkan," ucapnya kepada Tribunjateng.com.
Jika tidak cuti, Ketua Ikatan Keluarga Lemhanas (Ikal) Jateng itu khawatir tidak fokus atau konsentrasi menjelang pengukuhan guru besar.
Padahal dia harus menulis pidato pengukuhan yang aktual.
Mengenai jadwal pengukuhan, dia belum bisa memastikannya.
Bisa November atau awal Desember 2019 mendatang.
Banyak pekerjaan yang berpotensi terganggu jika dia tidak mengajukan cuti.
Menurut Sri Puryono, tanggalnya pensiun sebagai pegawai negeri sipil pada 1 Maret 2020.
Ia menceritakan, berdasarkan keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi pada 17 Oktober, terhitung 1 Oktober 2019 ditetapkan sebagai guru besar (profesor) tidak tetap.
Setelah itu, dia melapor ke Gubernur Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin bahwa surat keputusan guru besar sudah keluar.
Sekaligus mengajukan permohonan cuti.