Kasus Penyelewengan Dana Yayasan Pembina UMK Kudus, Lilik dan Zamhuri Divonis Hakim 3 Tahun 6 Bulan
Dua terdakwa kasus penggelapan uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK), Lilik Riyanto dan Zamhuri divonis 3 tahun 6 bulan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dua terdakwa kasus penggelapan uang Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK), Lilik Riyanto dan Zamhuri divonis 3 tahun 6 bulan.
Vonis ini dijatuhkan kepada keduanya dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Selasa (29/10/2019).
"Terdakwa satu dan terdakwa dua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan."
"Dijatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua, Singgih Wahono.
Atas vonis yang dijatuhkan hakim, dua terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir.
Dalam sidang perkara bernomor 107/Pid.B/2019/PN Kds vonis yang dijatuhkan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa, Kurnia Dewi Makatitta.
"Saya pikir-pikir," kata Lilik Riyanto dalam sidang tersebut.
Diketahui, dalam dakwaan kedua terdakwa telah melakukan penyelewengan uang.
Sehingga, Yayasan Pembina UMK mengalami kerugian sebesar Rp 2.847.200.000.
Kerugian itu karena Lilik berstatus sebagai bendahara umum Yayasan Pembina UMK melakukan pembelian 9 bidang tanah di Desa Pladen, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Dalam pembelian ini juga melibatkan Zamhuri sebagai pelaksana Yayasan Pembina UMK.
Harga 9 bidang tanah itu senilai Rp 12.702.800.000.
Sumber dana pembeliannya dari uang yayasan.
Lilik sudah membayarkan sebesar Rp 10.202.800.000 untuk 9 bidang tanah ke Muhammad Ali.