Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Asosiasi Serikat Buruh Karanganyar Sambangi Komisi B DPRD, Sampaikan Aspirasi Soal Usulan UMK 2020

Mereka menyampaikan aspirasi perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020, yang dinilai tidak sesuai

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Agus Iswadi
Audiensi asosiasi serikat buruh Karanganyar bersama Komisi B DPRD Karanganyar, Kamis (31/10/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Perwakilan asosiasi serikat buruh Kabupaten Karanganyar menyambangi Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar, Kamis (31/10/2019).

Mereka menyampaikan aspirasi perihal Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2020, yang dinilai tidak sesuai.

Sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, usulan kenaikan UMK di Karanganyar pada 2020 naik sebesar 8,51 persen atau sebesar Rp 1.988.988.

Dibandingkan UMK tahun lalu terdapat kenaikan sebesar Rp 155.988.

Namun menurut para buruh, kenaikan itu dinilai tidak sesuai, mengingat terdapat beberapa kewajiban yang mesti dibayarkan oleh para buruh setiap bulannya seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Dengan adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada 2020, hal itu dirasa berat oleh para buruh.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Sri Wibowo menyampaikan, asosiasi serikat buruh ingin menyampaikan aspirasinya kepada DPRD Karanganyar tentang usulan UMK di Karanganyar pada 2020.

"Usulan Pemerintah untuk UMK 2020 di Karanganyar sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebesar Rp 1.988.988, naik 8,51 persen," katanya kepada Tribunjateng.com di sela audiensi, Kamis (31/10/2019).

Sambungnya, akan tetapi para buruh mempunyai usulan lain besaran UMK pada 2020, khususnya di Karanganyar.

Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Karanganyar, Hariyanto mengungkapkan, pihaknya mempunyai pertimbangan lain menyoal usulan UMK yang dinilai tidak sesuai.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman. UMK itu upah terendah, tidak ada potongan. Padahal buruh selama ini mempunyai kewajiban yang harus dibayarkan.

Nominal UMK itu harus cukup untuk kebutuhan hidup buruh selama sebulan. Maka kita minta iuran BPJS keluar dari UMK," jelasnya.

Saat ditanya besaran usulan UMK pada 2020, Hariyanto mengatakan, besaran yang disusulkan Rp 2.168.000 atau naik sekitar 12,9 persen.

Ia berharap anggota dewan mendukung usulan buruh karena itu kebutuhan real para buruh.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, A.W Mulyadi menjelaskan, terkait usulan dari para buruh, perlu adanya mediasi.

Hasil dari mediasi bersama 6 asosiasi serikat buruh akan disampaikan kepada Ketua DPRD dan Bupati Karanganyar untuk dibahas.

"Hasil bahasan itu menjadi acuan UMK yang akan diserahkan kepada gubernur pada 4 November 2019," terangnya.

Pihaknya akan mengawal sesuai dengan aspirasi para buruh. Namun perlu diketahui, apabila UMK di Karanganyar terlalu tinggi, dikhawatirkan para investor justru lari.

Mengingat Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW merupakan upaya mengundang para investor di Karanganyar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved