FOKUS : Menghitung Kenaikan Iuran BPJS
GELOMBANG penolakan muncul terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penulis: Erwin Ardian | Editor: Catur waskito Edy
Oleh Erwin Ardian
Wartawan Tribun Jateng
GELOMBANG penolakan muncul terkait rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Mereka yang menolak menganggap kenaikan iuran BPJS hingga dua kali lipat sangat memberatkan.
Apalagi pelayanan BPJS selama ini dinilai masih jauh dari harapan. Namun apapun reaksinya, semua sudah diputuskan. Penyesuaian atau kenaikan tarif ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Besarnya kenaikan yakni Kelas III menjadi Rp 42.000 dari sebelumnya Rp 25.500, Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Ini artinya, jika sebuah keluarga dengan jumlah anggota keluarga lima orang dan ikut BPJS kelas 1, kepala keluarga harus membayarkan Rp 800 ribu per bulan.
Jika keluarga ini memilih ikut kelas III, dengan jumlah anggota keluarga yang sama, iuran yang harus dibayar tiap bukan adalah Rp 210.000. Seperti iuran asuransi pada umumnya, iuran itu wajib dibayar secara rutin setiap bulan, tak peduli ada yang sakit atau tidak.
Tentu saja kewajiban membayar secara mandiri akan hilang saat keluarga yang bersangkutan menjadi karyawan swasta atau pegawai negeri, karena kewajiban membayar asuransi menjadi tanggungjawab perusahaan atau instansi. Langsung potong gaji.
Sekilas memang keputusan pemerintah menaikkan iuran hingga dua kali lipat terkesan sadis. Banyak pihak menyebut di tengah lesunya perekonomian, kenaikan itu makin melemahkan rakyat kecil. Tapi nanti dulu, mari bicara data.
Sesuai data, kepesertaan BPJS hingga Januari 2019 adalah sebanyak 216,15 juta orang. Dari data itu, jumlah terbesar adalah peserta yang menerima bantuan, yakni 121,98 juta peserta. Jumlah peserta terbesar lainnya adalah dari golongan Pekerja Penerima Upah yaitu sebanyak 50,04 juta.
Golongan ini mendapatkan bantuan pembayaran dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja. Barulah selain mereka ada 31,15 juta pekerja bukan penerima upah, dan golongan bukan pekerja sebanyak 5,14 juta. Artinya mereka yang terdampak langsung dengan kenaikan iuran ini sebenarnya bukanlah golongan mayoritas.
Saat menjawab ‘protes’ mengenai kenaikan iuran BPJS kesehatan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan dampak penyesuaian iuran ini, justru pemerintah yang paling rugu. Menurutnya pemerintah adalah pembayar iuran terbesar yakni menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran.
Gara-gara kenaikan iuran ini, pemerintah harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar iuran para peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.
Jadi jika bicara data dan angka, mereka yang paling terbebani kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah para peserta Mandiri, terutama yang kelas 1. Tapi jangan khawatir, karena masih ada solusi, yakni turun kelas. Toh BPJS berjanji layanan antara kelas 3 dan kelas 1 tak jauh beda, hanya soal layanan kamar saja. Belum lagi jika dibandingkan dengan asuransi swasta, iuran sebulan Rp 42.000 masih jauh di bawah harga keekonomian.
Lalu apakah tindakan pemerintah menaikkan iuran hingga dua kali lipat ini sudah benar? Eh nanti dulu. Tanpa perbaikan layanan, tentu saja kenaikan iuran ini salah. Karena semua peserta apapun kelasnya, berhak mendapat layanan prima. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/erwin-ardiansyah_20170822_072731.jpg)