Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Badan Standarisasi Nasional Susun RSNI Manajemen Risiko Bagi Sektor Publik

Melihat pentingnya kebutuhan panduan manajemen risiko bagi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-10

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muh radlis
IST
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya, di Kantor BSN Jakarta, Jumat (1/11/2019). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Melihat pentingnya kebutuhan panduan manajemen risiko bagi organisasi sektor publik, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Teknis 03-10: Tatakelola, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan, telah menyelesaikan penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI), tentang Manajemen Risiko panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di Sektor Publik.

Standar ini dimaksudkan untuk membantu organisasi sektor publik dalam menerapkan SNI ISO 31000:2018 di lingkungan mereka, terutama bagaimana menerapkan prinsip-prinsip, kerangka kerja, dan proses manajemen risiko secara tepat, karena telah menguraikan hal-hal yang bersifat spesifik dan langsung terkait sektor publik.

Dalam siaran pers yang diterima Tribunjateng.com, Senin (4/11/2019), Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menuturkan, ruang lingkup SNI ini ditujukan bagi organisasi sektor publik yaitu lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara atau sektor lain, seperti pemerintah daerah, yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan layanan publik dimana sumber dananya menggunakan APBN atau APBD.

"Standar ini memang sangat diperlukan karena organisasi sektor publik biasanya memiliki karakteristik khusus, sehingga memerlukan panduan spesifik dalam menginternalisasi prinsip manajemen risiko, dalam membangun kerangka kerja manajemen risiko, dan dalam melaksanakan tahapan proses manajemen risiko,” tutur Bambang, pada Tribunjateng.com, Senin (4/11/2019).

Bambang menyebut, standar ini dapat digunakan sebagai panduan bagi orang atau fungsi dalam organisasi sektor publik, yang berorientasi ingin menciptakan dan melindungi nilai organisasinya untuk kepentingan publik melalui pengelolaan risiko.

Saat ini, perumusan RSNI Manajemen risiko - Panduan implementasi SNI ISO 31000:2018 di sektor publik telah memasuki tahap jajak pendapat, mulai tanggal 3 Oktober-2 Desember 2019.

Jajak pendapat ini dimaksudkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat luas, dan lebih khusus dari para pelaku yang langsung terlibat dalam layanan publik, baik tanggapan yang bersifat editorial maupun substansial.

Masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam jajak pendapat terhadap RSNI ini melalui portal web sispk.bsn.go.id.

“Saya harap, masyarakat dapat berperan aktif dan terlibat dalam penyusunan standar ini.

Suatu standar memang harus melalui konsensus antar pemangku kepentingan dan uji publik sebelum ditetapkan. Itulah yang menjadikan suatu standar bermutu,” harapnya.

Sebelum ini, Bambang mengatakan, BSN pernah mengusung dua rancangan standar menjadi standar internasional, yaitu standar peringatan dini tanah longsor dan standar tentang efek gas rumah kaca.

Setelah SNI ditetapkan, semoga dapat segera disusul dengan langkah berikutnya berupa pengajuan menjadi rancangan standar internasional.

"Menurut saya, yang sedang disusun ini sangat membanggakan karena merupakan standar hasil pengembangan sendiri.

Harapannya ke depan juga tidak menutup kemungkinan untuk diajukan sebagai rancangan Standar internasional,” pungkasnya. (dta)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved