Plt Kadisnakertrans Jateng: Kota Semarang Biasanya Paling Terakhir Usulkan UMK
"Sampai saat ini baru 14. Kami masih terus ngoyak-oyak kabupaten/kota yang belum mengusulkan ke provinsi," kata Susi.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sudah bertahap masuk ke meja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Susi Handayanie, menuturkan baru 14 kabupaten/kota yang baru mengusulkan besaran UMK hingga Senin (4/11/2019).
"Sampai saat ini baru 14. Kami masih terus ngoyak-oyak kabupaten/kota yang belum mengusulkan ke provinsi," kata Susi.
Begitu juga dengan Pemkot Semarang yang belum mengirimkan besaran UMK.
Berdasarkan pengalamannya, Kota Semarang biasanya yang paling terakhir masuk ke provinsi ketimbang daerah lain.
"Kota Semarang belum masuk, jadi kami belum tahu besarannya. Biasanya terakhir," jelasnya.
• Hendi Usulkan Angka Baru UMK Kota Semarang 2020
• UMK Karanganyar 2020 Rp 1.989.000, Sudah Diusulkan ke Gubernur
• UMK Sragen 2020 disepakati sebesar Rp 1,81 Juta
Padahal, pemprov telah meminta 35 pemerintah kabupaten/kota untuk mengirimkan usulan UMK paling lambat hari ini.
"Pak Gubernur menyatakan paling lambat, tapi memang bukan paling terakhir dan tidak langsung ditutup hari ini," kata Susi.
Meskipun demikian, ia meminta agar kabupaten/kota segera mengirimkan angka usulan UMK agar pada 21 November bisa ditandatangani Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sesuai aturan, gubernur akan memutuskan besaran UMK dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan dan bupati/ wali kota. (Mamdukh Adi Priyanto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ump-jateng-2020.jpg)